Gorontalopost, MARISA – Sebanyak 45 jerigen berkapasitas 35 liter yang diduga berisi solar, satu unit mobil pikap, dan sebuah telepon seluler
menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pohuwato.
Baca Juga: Bukan Sekadar Seremonial, Sofyan Puhi Ingin Navigasi Iman Jadi Kebiasaan Malam Jumat di Gorontalo
Kasus yang terjadi di Desa Hulawa pada 10 Agustus 2026 itu kini berlanjut setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P-21.
Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tersangka berinisial MKP bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses Tahap II, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan ini menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turungan, S.H., menyebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan terdiri atas mobil pikap Daihatsu putih bernomor polisi DD 8764 RO,
kunci kendaraan, 45 jerigen yang masing-masing berkapasitas 35 liter dan diduga berisi solar, serta telepon seluler Redmi 13C berwarna biru muda.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kelengkapan berkas atau P-21 menjadi dasar dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti
kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Masa Depan Anak Boalemo Jadi Perhatian, Lahmudin Hambali Minta Data Stunting Tak Boleh Keliru
Adapun ketentuan yang disangkakan merujuk pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Proses penuntutan selanjutnya akan menentukan kelanjutan perkara tersebut di
pengadilan.
Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus diuji melalui proses peradilan.(Mg-08)
Editor : Azis Manansang