45 Jerigen Solar dan Pikap Putih Jadi Barang Bukti, Kasus BBM Subsidi di Pohuwato Masuk Tahap II

Azis Manansang • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:33 WIB
Kelengkapan berkas atau P-21 menjadi dasar dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(F:Hms-Pol)
Kelengkapan berkas atau P-21 menjadi dasar dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Sebanyak 45 jerigen berkapasitas 35 liter yang diduga berisi  solar, satu unit mobil pikap, dan sebuah telepon seluler 

menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi  di Kabupaten Pohuwato. 

Baca Juga: Bukan Sekadar Seremonial, Sofyan Puhi Ingin Navigasi Iman Jadi Kebiasaan Malam Jumat di Gorontalo

Kasus yang  terjadi di Desa Hulawa pada 10 Agustus 2026 itu kini berlanjut setelah berkas  penyidikannya dinyatakan lengkap atau P-21.

Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tersangka berinisial MKP bersama barang bukti  kepada jaksa penuntut umum dalam proses Tahap II, Kamis (8/10/2026). 

Penyerahan ini menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap berikutnya dalam  proses peradilan pidana.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turungan, S.H., menyebutkan bahwa barang  bukti yang diserahkan terdiri atas mobil pikap Daihatsu putih bernomor polisi DD 8764  RO, 

kunci kendaraan, 45 jerigen yang masing-masing berkapasitas 35 liter dan diduga berisi  solar, serta telepon seluler Redmi 13C berwarna biru muda.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM  bersubsidi. 

Kelengkapan berkas atau P-21 menjadi dasar dilaksanakannya penyerahan tersangka dan  barang bukti

kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang  berlaku.

Baca Juga: Masa Depan Anak Boalemo Jadi Perhatian, Lahmudin Hambali Minta Data Stunting Tak Boleh Keliru

Adapun ketentuan yang disangkakan merujuk pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta  Kerja 

menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Proses penuntutan selanjutnya akan  menentukan kelanjutan perkara tersebut di 
pengadilan. 

Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, dugaan tindak pidana yang disangkakan  kepada tersangka tetap harus diuji melalui proses peradilan.(Mg-08)

Editor : Azis Manansang
Polres Pohuwato POHUWATO barang bukti (BB) solar bersubsidi bbm bersubsidi