Gorontalopost, MARISA – Di tengah investasi pertambangan yang berlangsung di Kabupaten Pohuwato, nasib pekerja lokal kembali menjadi perhatian.
Tujuh tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu persoalan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Pohuwato, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: Sofyan Puhi Ingatkan Camat, Turun ke Lapangan, Jangan Tunggu Masalah Meledak
Dalam forum yang berlangsung alot itu, DPRD meminta perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja tersebut.
Persoalan ketenagakerjaan itu dibahas dalam RDPU yang dipimpin Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento di kantor DPRD.
Hadir dalam pertemuan tersebut gabungan komisi DPRD, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Dukcapil, perwakilan Pani Gold, PT Garda Nusantara, PT Sinohydro, serta Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM).
Forum ini mempertemukan aspirasi masyarakat dengan pihak perusahaan dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan tenaga kerja di sektor pertambangan.
Salah satu hal yang mencuat ialah tingkat penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam Proyek Emas Pani.
Dalam RDPU disebutkan, persentase pekerja lokal yang terserap baru sekitar 30 persen, sementara ketentuan Perda yang disampaikan dalam forum menetapkan kewajiban minimal 70 persen tenaga kerja lokal bagi perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai upaya perusahaan dan pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat setempat ikut memperoleh manfaat dari investasi.
Perwakilan Aliansi OPM, Sonni Samoe, mengatakan pihaknya tidak bisa mengabaikan keluhan masyarakat, terlebih ketika persoalan serapan tenaga kerja muncul bersamaan dengan kabar pemberhentian pekerja lokal.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pekerja juga harus memiliki kompetensi, bersikap profesional, dan menaati ketentuan perusahaan.
Baca Juga: SERUNI Sasar Tiga Wilayah di Gorontalo, Salurkan Sembako hingga Paket Perlengkapan Sekolah
Baginya, tuntutan agar perusahaan memberi ruang bagi masyarakat lokal perlu berjalan beriringan dengan kesiapan pekerja memenuhi standar kerja yang berlaku.
Sementara itu, tokoh masyarakat Yusuf Mbuinga meminta perusahaan membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat Pohuwato.
Ia menilai investasi seharusnya turut membuka kesempatan pemberdayaan bagi warga daerah, bukan memicu konflik berkepanjangan.
Yusuf meminta tujuh pekerja lokal yang diberhentikan agar dipekerjakan kembali.
Ia juga menyarankan agar persoalan pekerja yang dinilai melanggar aturan ditangani melalui mekanisme pembinaan dengan melibatkan pemerintah daerah sebelum konflik semakin meluas.
Menanggapi aspirasi tersebut, Beni Nento menyatakan DPRD meminta perusahaan mempekerjakan kembali tujuh pekerja lokal yang dipersoalkan dalam RDPU.
DPRD juga menekankan pentingnya optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) oleh pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Langkah ini diharapkan meningkatkan keterampilan masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan perusahaan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada nasib tujuh pekerja,
tetapi juga pada perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal di Pohuwato.
RDPU ini sempat memanas dan nyaris dieadLock ketika sejumlah Perwakilan Aliansi OPM mendatangi meja pimpinan sidang yang dipimpin Ketua DPRD Beni Nento. (Mg-08).
Editor : Azis Manansang