Gorontalopost, GORONTALO – Tak ada lagi kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 13 Juli 2024 nanti
Penegasan ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalodalam rapat koordinasi persiapan perbaikan Daftar Calon Tetap (DCT) pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang bertempat di Aula KPU Provinsi Gorontalo, kemarin (14/06/2024).
Baca Juga: Jelang PSU Lima Parpol Wajib Rombak Komposisi Caleg Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Menurut Komisoner Opan Hamsah, hal ini diharapkan menjadi perhatian dari para Calon Anggota Legislatif (Caleg) khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Gorontalo yaitu Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
“Dalam putusan tersebut para Caleg dilarang untuk melakukan kampanye kepada masyarakat baik itu berupa baliho, spanduk, stiker, ataupun melakukan kampanye di media sosial”, ujarnya.
Dalam arahannya, Opan mengatakan bahwa mereka para Caleg hanya bisa melakukan sosialisasi saja kepada masyarakat terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Hal ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat ketika hari H nanti,"ucapnya. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang