Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tim Romantis Ungkap Dugaan Politik Uang TSM di Pilkada Gorontalo Utara

Azis Manansang • Rabu, 30 April 2025 | 14:25 WIB

 

Salahudin Pakaya Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Roni Imran – Ramdhan Mapaliey (F:Ist)
Salahudin Pakaya Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Roni Imran – Ramdhan Mapaliey (F:Ist)

 

Gorontalopost, GORONTALO - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Roni Imran – Ramdhan Mapaliey (Romantis).

Menyatakan keyakinan penuh bahwa laporan dugaan pelanggaran politik uang yang mereka ajukan akan dikabulkan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Masuk SMP di Gorontalo Mulai 2026 Wajib Sertakan Sertifikat Mengaji 30 Juz

Laporan tersebut telah dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

Laporan yang diajukan pada 19 April 2025 ini mengarah kepada pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf, yang diduga melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan itu mencakup keterlibatan aparat pemerintah seperti kepala desa dan camat.

Menurut kuasa hukum Romantis, Salahudin Pakaya, pelanggaran terjadi di sembilan dari sebelas kecamatan di Kabupaten Gorontalo Utara.

Unsur sistematis ditunjukkan oleh pola pelanggaran dari atas ke bawah, sementara unsur masif terlihat dari luasnya cakupan wilayah terdampak.

Baca Juga: Kades Buhu Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Klaim Hasil Gelar Perkara di Polres Gorontalo

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung secara terbuka, dan tim hukum Romantis mengaku siap membuktikan laporan mereka dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti tambahan.

Mereka berharap sidang ini menjadi titik terang dalam menegakkan keadilan pemilu.

Sahaludin menyatakan apabila laporan dikabulkan, maka paslon nomor 2 akan didiskualifikasi dan KPU Gorontalo Utara akan menetapkan Romantis sebagai pemenang Pilkada.

Proses hukum ini dapat berlanjut hingga Mahkamah Agung jika terjadi kasasi. (MG-03)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Bawaslu #GORONTALO UTARA #Pilkada 2025 #Gorut #psu