Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

PKS Ambil Sikap Tegas MY Direkomendasikan Di-PAW dari DPRD Gorontalo Usai Terseret Kasus Umroh

Azis Manansang • Jumat, 5 Desember 2025 | 22:38 WIB

 

Sekretaris Umum PKS Gorontalo, Ulin Ibrahim.(F:dok Pks)
Sekretaris Umum PKS Gorontalo, Ulin Ibrahim.(F:dok Pks)

Gorontalopost, GORONTALO - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo resmi merekomendasikan pencabutan keanggotaan Mustafa Yasin (MY).

Baca Juga: Gorontalo 25 Tahun Melaju, Femmy Udoki Ingatkan jadi Refleksi Bersama Jangan Lupa Rakyat Kecil

Serta Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kursi DPRD Provinsi Gorontalo.

Langkah ini diambil menyusul status hukum MY yang kini terseret dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji.

Sekretaris Umum PKS Gorontalo, Ulin Ibrahim, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut.

Merupakan hasil sidang Majelis Pertimbangan dan Disiplin Partai (MPDP).

Dan telah disampaikan secara resmi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta Mahkamah Partai untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi.

“Ada dua keputusan utama yang kami rekomendasikan, yakni pencabutan keanggotaan yang bersangkutan dan pengusulan PAW dari lembaga DPRD.

Seluruhnya kini dalam proses di tingkat pusat,” ujar Ulin dikonfirmasi, Jumat (05/12/2025).

Ia menegaskan bahwa PKS tetap menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan tanggung jawab publik.

Baca Juga: DPRD Nilai Kemajuan Tak Cukup Diukur dari APBD Ridwan Monoarfa: APBD Naik, Tapi PAD dan SDM Masih P

Partai, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum.

Meski demikian, Ulin memastikan aktivitas Fraksi PKS di DPRD Provinsi Gorontalo tetap berjalan normal.

Seluruh tugas legislasi, pengawasan, serta pelayanan terhadap aspirasi masyarakat tetap dilaksanakan seperti biasa.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #PAW #umrah #PKS #ALEG #status hukum