Gorontalopost, JAKARTA – Di tengah kembali munculnya perdebatan mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD,
Mahkamah Konstitusi (MK) justru mengeluarkan putusan yang mempertegas posisi aturan Pilkada saat ini.
Permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada resmi dinyatakan tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai karena tidak dapat membuktikan
adanya kerugian hak konstitusional yang ditimbulkan oleh norma yang mereka gugat.
Dalam permohonannya, para mahasiswa bernama Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari,
dan Afifah Nabila Putri meminta MK menafsirkan bahwa kepala daerah hanya dapat dipilih secara langsung oleh rakyat.
Mereka beranggapan frasa yang saat ini tercantum dalam UU Pilkada masih memungkinkan munculnya penafsiran berbeda yang berpotensi mengubah sistem pemilihan kepala daerah tanpa mengubah UUD 1945.
Namun, Mahkamah berpandangan argumentasi tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial terhadap para pemohon.
Karena itu, syarat legal standing yang menjadi pintu masuk pengujian undang-undang dinilai tidak terpenuhi.
"Mahkamah tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual
ataupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar," kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Dengan putusan tersebut, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada tetap berlaku sebagaimana ketentuan yang ada saat ini.
MK juga menegaskan kembali bahwa sistem pemilihan kepala daerah masih dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sekaligus merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang telah mengatur persoalan serupa.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang