Gorontalopost, GORONTALO- Sejumlah isu krusial yang diakomodir dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Diantaranya seperti terpidana, calon menjabat dua kali dalam masa jabatan yang sama dan tes kesehatan.
Pemaparan ini disampaikan anggota KPU Provinsi Gorontalo Dr. Hendrik Imran, MAg, divisi Teknis Penyelenggara Pilkada 2024 dalam kegiatan sosialisasi PKPU No : 8 tahun 2024, Kamis (25/07/2024).
Untuk tes kesehatan jika pada Pilkada sebelumnya dilakukan setelah terdaftar, maka pada Pilkada kali ini setiap bakal calon harus melalui tes kesehatan terlebih dahulu karena
menjadi syarat.
Baca Juga: Awasi Ketat Proses Coklit Data Pemilih, Bawaslu Kota Gorontalo Temukan Sejumlah Kasus
"Jika mendaftar di tanggal 27 maka bisa saja pada hari itu juga bisa dilakukan tes kesehatan. Asalkan sudah niat dan melakukan puasa 8 jam sebelum tes," ungkap Hendris
Imran.
Kemudian soal tes kesehatan, jika dulu KPU daerah bisa melaksanakan secara mandiri, pada Pilkada kali ini kemungkinan kali ini tidak bisa. Tes kesehatan akan dilakukan per wilayah.
"Informasi terbaru yang kami terima, tes kesehatan akan diakomodir sesuai wilayah. seperti Kota Gorontalo, mungkin tes kesehatan akan dilakukan di RSU Aloe Saboe," ujarnya.
Melalui sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini Hendrik Imran berharap masyarakat Gorontalo bisa mengetahui.
Kapan waktu pendaftaran Calon Gubernur, walikota dan wakil wali kota, Bupati dan Wakil Bupati juga syarat-syarat apa yang harus dipenuhi.
"Pendaftaran calon Gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 memiliki dua cara. Yaitu melalui jalur perseorangan dan dari partai politik.
Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27 hingga 29 Agustus 2024,"ungkapnya.
Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol Tiga Desa Terendam Banjir di Dungaliyo Kabupaten Gorontalo
"Jadi partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Selain itu, mereka juga dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD. Hitungan itu menggunakan hasil Pileg 2024," tuturnya.
Kemudian, beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 antara lain soal batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya disahkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024.
Baca Juga: Dua ASN Disnaker Gorut Diduga Lakukan Penipuan 18,9 M, Korban Desak Polda Gorontalo Segera Tangkap
"Jadi MA mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni terhitung sejak pelantikan pasangan calon
terpilih," ujarnya.
KPU pun mengakomodir putusan MA tersebut dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam pasal 15 yang menyebut bahwa syarat usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun tahun.
"Lalu untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," ujarnya.
Selain itu dalam pembahasan itu terdapat sejumlah isu krusial yang diakomodir dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Diantaranya seperti terpidana, calon menjabat dua kali dalam masa jabatan yang sama dan tes kesehatan.
"Untuk calon menjabat dua kali di jabatan yang sama jelas tidak boleh. Misalnya di Kota Gorontalo ini, ada Wawali yang sudah menjabat dua kali.
Jelas pada Pilkada nanti tidak boleh mencalonkan lagi di jabatan yang sama, atau harus naik ke wali kota.
Hal tersebut berlaku di dalam daerah, ataupun mau mencalonkan di daerah lain," tandas Imran. (Zis).
Editor : Azis Manansang