Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Komisi II DPR RI Kunjungi Gorontalo, Bahas RUU Kabupaten Kota, Gantikan UU Usang Tahun 1959

Azis Manansang • Jumat, 18 Juli 2025 | 04:20 WIB

 

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo dan menggelar rapat bersama pemerintah daerah.(F: humas)
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo dan menggelar rapat bersama pemerintah daerah.(F: humas)

Gorontalopost,GORONTALO – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo dan menggelar rapat bersama pemerintah daerah di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Kuasa Hukum Hamim Pou Sorot Ketidaksesuaian Tuntutan Jaksa: Pangeran Sebut Angkanya Tak Nyambung

Agenda utama pertemuan ini adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota di Gorontalo.

Pembahasan tersebut merupakan bagian dari agenda masa persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025.

Yang menekankan pentingnya pembaruan hukum pembentukan daerah yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa dasar hukum pembentukan Kabupaten dan Kota Gorontalo selama ini.

Masih merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 1959, sebuah regulasi lama yang sudah tak lagi sesuai dengan dinamika ketatanegaraan saat ini.

Baca Juga: Kajati Baru Gorontalo Disambut Adat Mopotilolo, Diharapkan Jadi Garda Terdepan Lawan Korupsi

“Kita perlu segera menyusun dua RUU baru yang lebih kontekstual.

Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, setiap daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota wajib diatur dengan undang-undang tersendiri,” jelas Rifqinizamy.

Ia menambahkan, kunjungan kerja ini bertujuan memahami secara mendalam karakteristik lokal, budaya.

Serta potensi strategis masing-masing daerah di Gorontalo sebagai landasan penyusunan RUU yang lebih inklusif dan tepat guna.

Sementara Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mendukung penuh inisiatif ini.

Menurutnya, pembaruan UU sangat mendesak agar tata wilayah lebih tertib, terutama pascapemekaran yang sudah berlangsung sejak era reformasi.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Dorong Koperasi Desa Palopo Jadi Motor Ekonomi Rakyat

“UU lama sudah tidak relevan lagi. Kabupaten Gorontalo sendiri sudah tiga kali dimekarkan, melahirkan Boalemo, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.

Maka penting bagi kami untuk memiliki aturan baru yang lebih sesuai dengan realitas saat ini,” tegas Gusnar.

Meski tak ada konflik batas wilayah yang berarti, menurutnya, kejelasan administratif tetap penting sebagai dasar tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami berharap RUU ini segera dibahas lebih lanjut oleh Komisi II dan masuk ke tahap legislasi prioritas,” tutupnya.

Langkah ini dinilai sebagai salah satu bentuk penyempurnaan sistem pemerintahan daerah.

Sekaligus bentuk pengakuan atas perkembangan dan eksistensi Kabupaten dan Kota di Provinsi Gorontalo.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #penataan wilayah #RUU Kabupaten Kota #Komisi II DPR RI #Gusnar Ismail #Pemekaranwilayah