GORONTALOPOST - Di tengah kontroversi kenaikan harga beras dan defisit anggaran perubahan APBD-P 2023, eksekutif juga segera menyusun dasar hukum Peraturan Wali Kota (Perwal).
Sorotan tajam jatuh pada kebijakan ini karena melibatkan beragam unsur eksekutif dan menyinggung masalah tunjangan transportasi dan perumahan, yang sebelumnya telah menjadi perdebatan hukum.
Masyarakat diingatkan tentang kasus yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Manado, di mana uang senilai Rp 784 juta disita dari enam eks anggota DPRD Manado, Sulawesi Utara, yang terkait dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Manado pada periode 2014-2019.
Hijran Safar, Kasi Intel Kejari Manado, mengungkapkan, "Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 783 juta dari 6 mantan anggota DPRD." Ia juga menyebut bahwa dua anggota DPRD Manado telah mengembalikan uang, masing-masing sekitar Rp 250 juta. Meskipun penyelidikan masih berlanjut, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Pemerhati Pemerintahan dan Politik di Manado menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses penyusunan anggaran tunjangan yang saat ini tertata pada APBD 2024. Mereka berpendapat bahwa dengan merujuk pada rekam data yang ada, pengawasan publik menjadi hal yang tidak berlebihan.
Kepala Bagian Hukum, Eva Pandensolang, belum memberikan tanggapan mengenai penyusunan Perwal yang dimaksud. Upaya konfirmasi terkait hal ini belum berhasil.
Anggaran tunjangan transportasi Anggota DPRD Manado pada APBD Induk 2023 mencapai Rp 6.703.696.260, sementara tunjangan perumahan mencapai Rp 5.473.200.000. Selain itu, ada berbagai tunjangan lain yang mencapai total puluhan miliar rupiah. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey