GORONTALOPOST - Politik uang merupakan salah satu sumber kerawanan yang sering muncul selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pemetaan kerawanan terkait politik uang sebagai langkah pencegahan agar praktik ini tidak merusak integritas pemilu.
Steffen Linu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, menjelaskan peran Bawaslu dalam mencegah pelanggaran pemilu, termasuk politik uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf e dalam Undang-Undang Pemilu. Menurut Linu, pemetaan kerawanan pemilu bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu terkait politik uang dalam pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Pemetaan ini menjadi instrumen proyeksi dan deteksi dini yang akan digunakan dalam upaya pencegahan serta dasar program pencegahan dan pengawasan oleh Bawaslu, terutama terkait dengan politik uang.
Linu juga mengungkapkan berbagai isu strategis dalam politik uang. Politik uang bisa terjadi sebelum masa kampanye, bahkan sebelum hari pemungutan suara. Pelaku politik uang biasanya terbatas pada pelaksana, peserta, dan tim kampanye, tidak melibatkan setiap orang. Praktik politik uang juga semakin mengadopsi teknologi digital dan sering terjadi dalam kegiatan sosial serta program pemerintah.
Data dari Indeks Kerawanan Politik (IKP) Bawaslu menunjukkan bahwa ada lima provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap politik uang. Maluku Utara berada di puncak daftar dengan skor 100, diikuti oleh Lampung (55,56), Jawa Barat (50), Banten (44,44), dan Sulawesi Utara (38,89).
Linu juga mengingatkan tentang tiga modus politik uang yang umum digunakan: memberi langsung, memberi barang, dan memberi janji. Pelaku politik uang dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk kandidat, tim sukses, tim kampanye, aparatur sipil negara, penyelenggara ad hoc, serta simpatisan dan pendukung.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu mengusulkan beberapa rekomendasi penting. Pertama, mengoptimalkan sosialisasi mengenai bahaya politik uang sebagai upaya preventif. Kedua, memperkuat regulasi yang bertujuan melawan praktik politik uang, walaupun ada kemungkinan melakukan tindakan antisipatif ketika regulasi belum memadai.
Ketiga, memastikan penindakan setiap laporan politik uang untuk menciptakan efek jera. Diperlukan juga kampanye anti-politik uang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membangun jaringan pengawasan partisipatif yang dapat mengurangi peluang terjadinya politik uang. (jpg)