GORONTALOPOST - Tim Satuan Tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) telah menetapkan BT, AT, dan ET sebagai tersangka dalam dugaan mafia tanah eks Pasar Tuminting, di mana terdapat indikasi penjualan lahan ilegal senilai Rp 350 juta. Ketiga tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (29/9/2023).
Lahan tersebut semestinya berada dalam penguasaan ahli waris pemegang Surat Hak Milik (SHM) Nomor 53. Namun, kasus ini semakin mengguncang ketika diketahui bahwa salah satu tersangka, yang berinisial AT, baru-baru ini meninggal dunia setelah terpeleset di kamar mandi.
Selain itu, informasi yang menghebohkan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada ritual sembelih hewan yang dilakukan oleh keluarga para tersangka di lokasi tanah yang berperkara. Ritual ini konon dilakukan sebagai upaya doa agar mafia tanah mendapatkan hukuman yang pantas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Gani Fernando Siahaan, melalui Kasubdit II Harda Bangtah, AKBP Farly A Rewur, menjelaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian khusus kepolisian Polda Sulut sejak awal.
"Polda Sulut melalui Pak Dir telah mengusulkan penanganannya ke pusat. Di pusat, lalu dibahas bersama Bareskrim dan Kejagung, yang kemudian menyetujui penanganan lebih lanjut. Saat ini, tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ungkap Rewur kepada Manado Post.
Sejak tahun 1948, terdapat konflik tanah yang melibatkan ahli waris Gasper Voges dan Hengkie Willem Abuthan. Namun, pada tahun 2022, Arci Takasana dkk (tersangka) disinyalir melakukan penyerobotan tanah. Hasil penyelidikan pada Februari 2023 memenuhi unsur penyerobotan, dan pada Mei 2023, pusat menetapkan kasus ini sebagai kasus Mafia Tanah.
Pengukuran yang dilakukan pada Mei 2023 menyimpulkan bahwa tanah tersebut masih merupakan bagian dari SHM Nomor 53. Irwan Mamontoh SH dan Devi Heryantie SH menegaskan kepemilikan tanah berdasarkan SHM atas nama Juliana Marie Mongie Abuthan. "Sejarah pemilikan tanahnya jelas, dimulai pada 1941 dengan pembelian dari Gasper Voges," ungkap Devi Heryantie. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey