GORONTALOPOST - Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara (Sulut), dipimpin Ketua Risat Sanger, mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Jumat, (3/11).
Kunjungan Risat Sanger dan jajaran ke Kejati Sulawesi Utara bertujuan untuk mengawal proses hukum dalam perkara pidana penyerobotan lahan Eks Pasar Tuminting.
Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh Reagen Abuthan, Ahli Waris dari Alm Mongie Abuthan ke Polda Sulut pada 27 Oktober 2022.
Kasus ini kemudian dilimpahkan oleh Penyidik Polda Sulut ke Kejati Sulut pada 25 Oktober 2023 dengan dua tersangka, yaitu ET dan BT.
Risat Sanger, setelah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polda Sulut dan Kejaksaan, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan kepemilikan sah Alm Mongie Abuthan atau orang tua dari Lexy Abuthan. Tidak ada sengketa yang terjadi di lahan tersebut.
"Yang ada adalah laporan dari Reagen Abuthan terkait dengan dugaan penjualan tanah oleh Keluarga Takasana yang diduga bukan haknya.
Fakta hukum menunjukkan bahwa Keluarga Takasana menerima dana dari pembeli tanah berdasarkan dokumen yang tidak jelas, bahkan diduga dipalsukan," ungkap Risat.
Risat mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melimpahkan kasus ini ke Kejati dengan dua tersangka. Namun, ia juga mencatat kejanggalan dalam proses ini.
Bahwa pada Tanggal 23 Oktober 2023, dua hari sebelum pelimpahan perkara pidana ke Kejati, kuasa hukum dari keluarga tersangka telah mendaftarkan gugatan secara perdata ke pengadilan.
Keputusan penetapan majelis hakim dinilai telah diambil dengan sangat cepat untuk menetapkan jadwal sidang gugatan perdata dari kuasa hukum tersangka pada 7 November.
"Hal ini menjadi perhatian bahkan janggal bagi Serdadu Anti Mafia Tanah," nilai Risat.
Risat Sanger juga mencatat bahwa sebelumnya, Carlina Manamuri, orang tua dari para tersangka, pernah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Manado atas tindakan pencurian buah kelapa yang dilaporkan oleh Nicholas Abuthan.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan sah atas tanah tersebut. Bagaimana mungkin bisa dihukum penjara jika dia (Carlina Manamuri) sebagai pemilik yang sah," singgung Risat.
Sehingga Risat Sanger bersama Serdadu Anti Mafia Tanah mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan pelimpahan kasus perkara pidana yang dilaporkan Reagen Abuthan itu ke pengadilan.
Serdadu Anti Mafia Tanah juga memperingatkan pihak pengadilan untuk menjelaskan alasan di balik keputusan yang cepat diambil pada Tanggal 23 Oktober 2023.
Risat menegaskan, bahwa Serdadu tidak akan tinggal diam jika ada bukti baru yang menunjukkan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.
"Maka kami minta Satgas Mafia Tanah untuk menyelidiki lebih lanjut di luar tersangka yang sudah ada," tegas Risat.
Adapun Kajari Manado Wagiyo SH melalui Kasi Intel Hijran Safar SH mengatakan bahwa proses penanganan perkara yang dimaksud, akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Jaksa mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Safar. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey