Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Mendekati Pemilu, Nustar dan BMR Kembali Gencarkan Upaya Pemisahan Diri

Tina Mamangkey • Jumat, 10 November 2023 | 12:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

GORONTALOPOST - Seiring mendekatnya Pemilu 2024, Nusa Utara (Nustar) dan Bolaang Mongondow Raya (BMR), dua kawasan di Sulawesi Utara, kembali mencuatkan rencana pemisahan diri untuk membentuk provinsi masing-masing.

Meskipun wacana pemekaran telah lama bergaung, moratorium yang diterapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo setelah 2014 menjadi penghambat nyata.

Begitu pun aspirasi dari Nusa Utara. Sayangnya, setelah 2014, aspirasi pemekaran tersumbat oleh moratorium (penundaan sampai batas waktu tertentu) yang diterapkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Akibatnya, sekira 78 daerah, termasuk BMR yang masuk 8 calon daerah otonomi baru (DOB) provinsi tak bisa diteruskan. Saat itu gema Nustar belum mengemuka.

Yang menggelinding adalah pembentukan Kota Tahuna, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Talaud Selatan, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Talaud.

Nustar harus membentuk dulu dua daerah itu guna menggenapi kabupaten/kotanya menjadi lima daerah otonom, guna memenuhi syarat pembentukan satu provinsi.

BMR sendiri secara administrasi tergolong paling lengkap. Syarat empat kabupaten dan satu kota sudah terpenuhi, begitu pun batas wilayah dan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Gubernur Olly Dondokambey pada kampanye Pilkada edisi kedua 2020 silam, getol menyuarakan bahwa prioritas setelah nanti terpilih periode kedua, adalah mempercepat terbentuknya provinsi BMR.

Akan tetapi, kemudian mentok lagi dengan alasan masih terkendala moratorium pemerintah pusat.

Kini, jelang Pemilu 2024, yakni Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 14 Februari 2024, wacana pembentukan dua provinsi ini kembali menggaung dengan amat kuat.

Di mana-mana topik yang dibahas banyak kalangan adalah wacana pemekaran Sulut yang akan ketambahan dua provinsi, BMR dan Nusa Utara.

Belum diperoleh keterangan resmi dari panitia pembentukan provinsi Nustar. Sementara dari BMR, salah satu Tokoh pemekaran, Drs Hi Djainuddin Damopolii bersama panitia pemekaran, kini bergerak simultan.

‘’Kita akan menemui Tokoh-tokoh penting di negeri ini dalam rangka mengingatkan kembali soal pemekaran provinsi BMR. Baik itu kepada para caleg berbagai tingkatan dan tentu kepada tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Papa Et, panggilannya, bahkan sudah memaparkan itu kepada Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Hasjim Djoyohadikusumo, yang juga adik kandung Prabowo Subianto, salah satu capres, saat konsolidasi pemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Peninsula Hotel, Manado Selasa (7/11).

Didampingi sejumlah Tokoh BMR, mantan wakil wali kota Kotamobagu ini menggotong setumpuk berkas demi meyakinkan para penentu kebijakan di level provinsi dan pusat bahwa BMR sudah seperti hamil tua, harus segera lahiran.

Jika masih dihadang oleh moratorium, ia khawatir akan timpul sikap masa bodoh warga terhadap berbagai aspirasi, apalagi jelang Pilpres dan Pileg 2024.

‘’Kami ingin jadi provinsi sendiri, dan karena itu kami minta Presiden dan Menagri mencabut moratorium. Jangan pasung aspirasi warga BMR,’’ tegas Djaniudidin Damopolii.

Dalam berbagai kesempatan, saat Mendagri dijabat almarhum Tjahjo Kumolo dan berlanjut ke Tito Karnavian, aspirasi soal DOB selalu mentok dengan alasan pembiayaan.

Itu diperkuat lagi dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Yang saban disentil pemekaran daerah, selau berkilah bahwa negara belum mampu membiayai pemakaran akibat situasi keuangan, apalagi saat pandemic Covid-19 dan pasca Covid-19.

Sekarang, wacana itu semakin sulit dibendung, apalagi Nusa Utara pun getol menyiapkan diri. Sebagai daerah perbatasan dengan negara tetangga Filipina, Nustar memiliki syarat yang kuat untuk diberi otoritas mengurus daerah sendiri.

Sementara BMR adalah perjuangan yang sudah hampir dua dekade, nyaris bersamaan dengan pembentukan Provinsi Gorontalo, pisah dari Sulut pada 2000 silam.

Sementara itu Provinsi Nusa Utara diusulkan untuk dimekarkan, bakal terdiri dari empat Kabupaten dan satu Kota. Kelima daerah tersebut adalah:

1. Kabupaten Kepulauan Talaud
2. Kabupaten Kepulauan Sangihe
3. Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
4. Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan (Pengusulan Pemekaran dari Kabupaten Talaud)
5. Kota Tahuna (Pengusulan Pemekaran dari Kabupaten Sangihe)
Kota Tahuna hampir dipastikan menjadi ibu kota Provinsi Nusa Utara.

Selain letaknya yang strategis, Kota Tahuna yang kini masih Ibukota Kabupaten Sangihe berkembang sangat pesat.

Posisinya yang strategis di wilayah kepulauan akan memudahkan akses dan koordinasi antara kabupaten dan kota yang akan tergabung dalam provinsi baru ini.

Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Di sisi lain, desakan pembentukan Provinsi BMR tidak pernah berhenti.

Semua elemen di Bumi Totabuan berteriak untuk segera mekar lepas dari Sulut. Jika kelak terwujud, calon DOB provinsi ini akan mencakup lima Kabupaten atau Kota, yaitu:

1. Kabupaten Bolaang Mongondow
2. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
3. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
4. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
5. Kota Kotamobagu.

Kota Kotamobagu dipilih sebagai ibu kota Provinsi Bolaang Mongondow Raya. Ini sudah menjadi kesepakatan jauh sebelumnya.

Hanya saja sejauh ini, pemecahan Sulut menjadi dua provinsi baru lagi masih dalam tahap wacana. Pemekaran memerlukan proses panjang dan persetujuan dari pemerintah pusat sebelum diwujudkan.

Selain itu, undang-undang pemekaran pun sudah berubah. Setelah pemekaran, memang akan langsung ditunjuk Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota maupun Pj Gubernur.

Dan pembentukan beberapa dinas terkait pelayanan. Akan tetapi, untuk pengisian kursi DPRD masih harus ditunda, Setidaknya minimal 3 tahun.

Setelah dimekarkan, provinsi atau kabupaten/kota itu masih berbentuk wilayah administratif dengan APBD-nya masih bergantung ke daerah induk.

Nanti setelah tiga tahun dilakukan evaluasi. Bila lulus adminstrasi, barulah disahkan sebagai DOB. Di situlah baru dilakukan Pemilihan Bupati/Wali Kota dan Gubernur defintif, dibarengi Pemilihan anggota DPRD.

Beda dengan proses pemekaran sebelum diberlakukan moratorium, kabupaten/kota dan provinsi, hanya ditugaskan Pj Gubernur, Bupati/Wali Kota selama 6 bulan.

Kemudian langsung dilakukan poengisian keanggotaan DPRD, dan paling la setahun sudah dilaksanakan Pemilihan kepala daerah defintif.

Bagaimana dengan Provinsi Papua, yang bisa dimemarkan dari dua provinsi dan ditambah 4 provinsi lagi, sehingga kini totalnya menjadi 6 provinsi? Untuk Papua ada pengecualian.

Karena daerah tersebut berlaku Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Otsus memungkinkan pemerintah pusat mengambil kebijakan di luar Undang-Undang Otda, yang umum berlaku di daerah lain sekarang ini.(mpd)

Editor : Tina Mamangkey
#Joko Widodo #Sulut #DOB #provinsi #Bolaang Mongondow Raya #Nusa Utara #BMR #PEMEKARAN #Nustar #Olly Dondokambey