Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Rakor KPK - Pengadilan Tinggi Manado, Nawawi Ungkap 58 Kasus di Sulawesi 11 di Sulut

Azis Manansang • Rabu, 6 Maret 2024 | 22:14 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat di PT Manado.(F:hms KPK)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat di PT Manado.(F:hms KPK)

Gorontalopost.id,  MANADO - Sepanjang tahun 2023, ada 58 kasus di wilayah Sulawesi, 11 diantaranya terjadi di Sulawesi Utara.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango pada pembukaan Rapat Koordinasi antara KPK dan Pengadilan Tinggi Manado, Selasa (05/03/2024)

Nawawi menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi mempunyai peran strategis dalam proses peradilan kasus tindak pidana korupsi.

Karena itu, KPK, sebut Nawawi penting melakukan penguatan koordinasi dan supervisi terhadap lembaga ini.

Baca Juga: Lima Bertahan, Petahana Tumbang di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo

“Konsepsi pemberantasan korupsi adalah melibatkan lembaga yang berwenang, termasuk Pengadilan Tinggi sebagai lembaga peradilan dan lembaga pelayanan publik,” terang Nawaw.

KPK sendiri, lanjut Nawawi, juga melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi. KPK pun melakukan
monitoring sistem penyelenggaran pemerintahan salah satunya melalui kajian.

“Hal tersebut ditujukan untuk memetakan wilayah dan potensi korupsi. Sehingga, diharapkan dapat membantu Hakim tipikor mengambil putusan di Pengadilan Tinggi,” ujar
Nawawi.

Baca Juga: Polsek Kota Selatan Polresta Gorontalo Monitoring Harga Beras di Pasar Sentral

Pada kesemptan ini, Nawawi juga memaparkan perkara korupsi yang ditangani KPK di wilayah Sulawesi. Sepanjang tahun 2023, ada 58 kasus di wilayah Sulawesi, 11 diantaranya terjadi di Sulawesi Utara.

Dimana penanganan perkara-perkara tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat melalui pelaporan pengaduan.

“Dalam periode tahun 2023 hingga Februari 2024, ada 60 aduan yang masuk ke KPK khusus wilayah Sulawesi Utara, dimana 15 aduan berasal dari Kota Manado.

Itu memperlihatkan jika masyarakat punya peran membantu lembaga dalam pemberantasan korupsi,” tutur Nawawi.

Baca Juga: Sekda Suleman Lakoro Nakodai Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Gorut Periode 2024 - 2029

Lebih luas, sinergitas serta aksi kolaborasi KPK dan Pengadilan Tinggi juga dapat mencegah merebaknya tindak pidana korupsi.

Salah satu upayanya terkait patuh dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“LHKPN bertujuan agar penyelenggara negara transparan mengenai kekayaan mereka.

Melalui LHKPN, KPK dapat memetakan mana saja penyelenggara negara yang memiliki kekayaan mencurigakan.

Sehingga, kasus-kasus tindak pidana korupsi dapat dipersempit celahnya,” tambah Nawawi.

Baca Juga: Deprov Gorontalo Apresiasi Prestasi Diraih Owan Boalemo

Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Asli Ginting juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK.

Dirinya berharap, kedatangan KPK dapat meningkatkan kredibilitas Pengadilan Tinggi.

“Sehingga diharapkan dapat mencegah Pengadilan Tinggi jauh dari tindak pidana korupsi. Sebaik-baiknya penyelidikan maupun penyidikan tapi Pengadilan Tinggi tidak bisa berbuat
adil, itu sia-sia.

Baca Juga: Aleg Gerindra Wawan Hatama Bongkar Kebrorokan Pemerintahan SMS

Kehadiran KPK juga dapat memberikan pengertian serta penjelasan agar Hakim bisa terhindar dari perbuatan tidak baik,” terang Ginting.

Kegiatan Rapat Koordinasi berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara.

Turut hadir sejumlah pihak diantaranya, perwakilan dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama di seluruh wilayah Sulawesi Utara.(Zis)

Editor : Azis Manansang
#KPK RI #Sulut #Kasus Korupsi #PN Manado #Nawawi Pomolangi