Gorontalopost, TONDANO - Kasus pembunuhan sopir taksi rental Gorontalo-Manado memasuki babak baru. Dengan rekonstruksi yang memperlihatkan 52 adegan di dua lokasi.
Pelaku, yang diduga menikam korban karena masalah uang sewa.
Baca Juga: Tradisi Adat Gorontalo Moloopu Mengiringi Kepemimpinan Gubernur Gorontalo
Dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Minahasa menegaskan akan menangani kasus ini dengan profesional sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit 1 Sat Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP.
Tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Tradisi Koko’o di Kota Gorontalo, Ribuan Warga Ramaikan Sahur dengan Musik Bambu
“Dari hasil rekonstruksi ini, terungkap bahwa pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena dugaan masalah uang sewa.
Selain itu, pelaku juga merasa dipermainkan oleh korban,” ujar Aiptu Endro.
Sementara itu rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi, yakni di halaman Mapolres Minahasa dan di TKP di Kelurahan Wulauan.
Dalam adegan ke-50, korban dinyatakan meninggal akibat tikaman pelaku. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang