Gorontalopost, BITUNG – Awan gelap tengah menggantung di atas DPRD Kota Bitung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi melakukan pencekalan kepada 26 orang.
Untuk bepergian ke luar negeri, buntut dari dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023.
Baca Juga: Yeyen Sidiki Bawa Program Pro-Rakyat ke Bone Bolango, Dari Listrik Gratis hingga UMKM
Langkah hukum ini bukan sekadar formalitas. Dari total 26 nama yang dicegah, terdiri dari 17 legislator baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak aktif serta sembilan aparatur sipil negara (ASN).
"Pencegahan ini bukan tanpa dasar. Mereka diduga terlibat, langsung atau tak langsung.
Dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas," ujar Kepala Kejari Bitung, Yadyn Palebangan, saat konferensi pers di Gazebo Adhyaksa, kemarin (25/6/2025).
Didampingi Kasi Intel, Justisi Wagiu, Yadyn menjelaskan bahwa permohonan pencegahan ini.
Telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 17 Juni 2025 dan langsung disetujui di hari yang sama.
Masa berlaku pencegahan ini ditetapkan selama enam bulan dan bisa diperpanjang tergantung perkembangan proses penyidikan.
Baca Juga: MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Jadwal dan Aturan Barunya
Namun yang menarik, menurut informasi penyidik, dua orang saksi penting yang diduga mengetahui seluk-beluk kasus ini.
Kini sedang berada di luar negeri terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat, dengan rute keberangkatan melalui Singapura.
"Kami tidak ingin ada yang mencoba menghindari proses hukum. Untuk itu, kami mengimbau kepada para saksi tersebut agar segera pulang dan kooperatif," tegas Yadyn.
"Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku."
Langkah tegas Kejari ini menandai babak baru dalam penanganan dugaan rasuah perjalanan dinas yang selama ini menjadi sorotan publik Bitung.(MPc)
Editor : Azis Manansang