Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, 7 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar

Azis Manansang • Minggu, 13 Juli 2025 | 22:42 WIB

Enam tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung pada 2022-2023.  (Dok. Kejari Bitung)
Enam tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung pada 2022-2023. (Dok. Kejari Bitung)

Gorontalopost, BITUNG – Dugaan korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023 mulai menemui titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menetapkan 7 tersangka, terdiri dari 5 mantan anggota DPRD dan 2 aparatur sipil negara (ASN) dari Sekretariat DPRD Bitung.

Baca Juga: 7 SKPD di Gorontalo Lolos dari Temuan BPK, Pemprov Dorong Validasi Aset Tingkatkan Transparansi

Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan pada Kamis malam, 10 Juli 2025, dan kini mereka mendekam di Lapas Kelas IIB Bitung.

Satu tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan sebelumnya.

“Tujuh tersangka sudah kami tahan. Kasus ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Kejari Bitung, Yadyn Palebangan, kemarin (11/7/2025).

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus menghalangi penyidikan (obstruction of   justice) dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung 2022-2023. (F: Dok. Kejari Bitung)
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung 2022-2023. (F: Dok. Kejari Bitung)

Modus korupsi yang dilakukan cukup beragam dan sistematis, mulai dari mark-up biaya perjalanan dinas, perjalanan fiktif, penggelembungan biaya hotel, hingga manipulasi biaya transportasi darat.

Bahkan, menurut Yadyn, ada upaya dari tersangka untuk menghilangkan barang bukti dengan membakar dokumen anggaran senilai Rp 20 miliar.

Dari total anggaran tersebut, hasil audit BPKP Sulawesi Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

Lebih lanjut, Yadyn mengungkapkan bahwa sejatinya Kejari Bitung telah mengusulkan 12 nama sebagai calon tersangka.

Namun hanya 7 yang disetujui karena 5 orang lainnya masih
aktif menjabat sebagai anggota DPRD Bitung periode 2024–2029.

Baca Juga: KADIN Bangun Kemitraan Strategis dengan Pegadaian, Dorong UMKM Naik Kelas

“Penetapan untuk yang masih aktif menunggu ekspose dari Kejaksaan Agung.

Masyarakat tidak perlu khawatir, semuanya tetap kami proses sesuai aturan hukum,” ujar Yadyn menegaskan.

Ia juga memperingatkan agar tidak ada upaya pendekatan atau intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami minta semua pihak menghormati proses hukum. Ini komitmen kami untuk transparan dan tidak main-main,” tandasnya.

Sejauh ini, dari 7 orang baru 5 yang diketahui namanya. Mereka adalah anggota DPRD Bitung periode 2019-2024. Berikut daftarnya:

Anggota DPRD Bitung periode 2019-2024

Baca Juga: Puskesmas Paguyaman Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor, Bahas CKG Sekolah hingga Waspada Malaria

Hasan Suga (PAN)

Benno Mamentu (PDIP)

Habriyanto Achmad (PDIP)

Indra Ondang (PDIP)

Erauw Sondakh (Golkar)


ASN Sekretariat DPRD bitung:

JM

SM

Editor : Azis Manansang
#Bitung #Sulut #DPRD Bitung #Korupsi #BPKP #KEJARI BITUNG #asn korupsi #perjalanan dinas fiktif