Gorontalopost, MANADO – Setelah bertahun-tahun buron, perempuan berinisial VL (55) akhirnya berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Sulawesi Utara.
VL merupakan tersangka kasus penggelapan dana perusahaan senilai ratusan juta rupiah yang sempat melarikan diri ke Australia.
Baca Juga: Musda IV IKA HPMIG Makassar Digelar, Alumni Didorong Berperan Strategis Majukan Gorontalo
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 18.30 WIB, di Bandara Soekarno-Hatta oleh tim Subdit III Jatanras, bekerja sama dengan Interpol dan Imigrasi.
“Tersangka VL telah kami jemput di Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya dikeluarkan red notice oleh Polda Sulut.
Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Manado untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Sabtu (12/7/2025).
VL diketahui bekerja sebagai staf keuangan di sebuah perusahaan pariwisata di Manado.
Sejak Februari 2012 hingga Januari 2015, ia diduga menggelapkan dana yang berasal dari pembayaran sewa jasa tamu untuk diving, snorkeling, penginapan, hingga restoran.
Baca Juga: KM Tilongkabila Kembali Sandar di Gorontalo, Siap Berlayar Lagi Menuju Bitung dalam Dua Jam
“Uang yang diterima tersangka tidak disetorkan ke pemilik perusahaan dan tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban.
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 224.375.000 dan USD 4.458,” ujar Alamsyah.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polresta Manado sejak dilaporkan pada April 2018.
Namun sempat terhambat karena tersangka menggugat penetapan dirinya lewat praperadilan.
Dalam putusan, penetapan tersangka saat itu dinyatakan tidak sah.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulut yang akhirnya menyatakan berkas P-21 (lengkap) dan bersiap menyerahkan tersangka ke jaksa.
Namun sebelum proses hukum Tahap II dijalankan, VL melarikan diri ke Australia.
Hingga akhirnya, setelah koordinasi lintas negara dan lembaga, tersangka berhasil ditangkap.(MPc)
Editor : Azis Manansang