Gorontalopost, MANADO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan tambang emas milik PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang berlokasi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Baca Juga: Video Viral Polisi Diduga Makan Rumput, Polsek Popayato Beri Klarifikasi
Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan penanganan perkara yang menyeret aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) oleh tim penyidik.
Dalam prosesnya, aparat menyasar dua lokasi berbeda yang dinilai berkaitan langsung dengan pengelolaan tambang PT HWR.
Lokasi pertama yang digeledah yakni kantor dan area operasional tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara
yang berada di Kota Manado guna menelusuri dokumen pendukung perizinan dan pengawasan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti
yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen pengelolaan tambang,
delapan unit excavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck (ADT), perangkat komputer, laptop, hingga data penggunaan bahan kimia sianida.
Baca Juga: Kejahatan ATM BRI Terulang di Gorontalo, Polisi Ungkap Modus Pelaku Melalui Rekaman CCTV
Selain penyitaan, area produksi tambang emas PT HWR juga turut dipasangi garis penyegelan.
Januarius menegaskan, seluruh rangkaian penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut
dan mendapat dukungan pengamanan dari Pomdam XIII
Merdeka.
Ia menambahkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR periode 2005–2025
akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MPO).
Editor : Azis Manansang