Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kejati Sulut, Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Gunung Ruang

Azis Manansang • Kamis, 7 Mei 2026 | 17:31 WIB

 

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro berinisial CIK alias Chintya Kalangit .(F:Ist)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro berinisial CIK alias Chintya Kalangit .(F:Ist)

 

Gorontalopost, MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro berinisial CIK alias Chintya Kalangit 

sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang, Rabu (6/5/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Chintya Kalangit menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam di Kantor Kejati Sulut. 

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.30 WITA hingga 19.50 WITA.

Usai diperiksa, Bupati Sitaro tersebut langsung ditahan dan digiring menuju Rumah Tahanan Malendeng Manado menggunakan kendaraan tahanan milik Kejati Sulut. 

Saat keluar dari kantor kejaksaan, CIK terlihat mengenakan borgol di tangan.

Kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara

karena menyangkut dana bantuan bagi masyarakat terdampak bencana alam.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sulut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik masih terus

mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret kepala daerah aktif itu. (Mpo).

Editor : Azis Manansang
#Bupati Sitaro #Sulawesi utara #Kejati Sulut #Gunung Ruang #Korupsi