Gorontalopost, MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro berinisial CIK alias Chintya Kalangit
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang, Rabu (6/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Chintya Kalangit menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam di Kantor Kejati Sulut.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.30 WITA hingga 19.50 WITA.
Usai diperiksa, Bupati Sitaro tersebut langsung ditahan dan digiring menuju Rumah Tahanan Malendeng Manado menggunakan kendaraan tahanan milik Kejati Sulut.
Saat keluar dari kantor kejaksaan, CIK terlihat mengenakan borgol di tangan.
Kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara
karena menyangkut dana bantuan bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sulut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik masih terus
mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret kepala daerah aktif itu. (Mpo).
Editor : Azis Manansang