Gorontalopost, JAKARTA — Proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara,
menjadi salah satu fokus dalam dugaan perkara korupsi yang menyeret Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Keterangan mengenai dugaan perkara tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah lembaga antirasuah mengamankan 14 orang dalam penindakan pada Senin (21/9/2026).
Baca Juga: 342 KK di Lamahu Terima Bantuan Beras CPP, Venny Junus Ingatkan Jangan Dijual
Budi menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Salah satunya merupakan proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Menurut KPK, penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bolmut diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek Dinas PUTR.
Namun, lembaga tersebut belum mengungkap secara lengkap proyek mana saja yang masuk dalam perkara.
“Informasi mengenai keseluruhan proyek yang terkait masih akan kami dalami. Rinciannya akan disampaikan setelah proses ekspose di tingkat pimpinan,” ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang di Jakarta, termasuk Sirajudin Lasena. Delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara, sementara satu orang diamankan di wilayah Gorontalo.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan secara tertutup.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Ismet Mile Soroti Pengelolaan Dana BSOP, Kepala Sekolah Diminta Pahami Aturan
Meski dugaan perkara mulai mengarah pada proyek infrastruktur jalan, KPK masih harus mendalami hubungan antara para pihak yang diamankan, aliran uang serta proyek yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi.
KPK selanjutnya akan menentukan status hukum para pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, detail mengenai konstruksi perkara dan proyek yang diduga bermasalah masih menunggu penjelasan resmi lanjutan dari KPK.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang