OTT KPK Bongkar Dugaan Fee Proyek Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Gratifikasi Disebut Capai Rp11,14

Azis Manansang • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 13:05 WIB

 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK pada Konferensi Pers.(F:Istimewa)
Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK pada Konferensi Pers.(F:Istimewa)

Gorontalopost, JAKARTA — Kasus yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena membuka dugaan adanya pengaturan proyek hingga penerimaan uang dalam jumlah besar. 

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Baca Juga: Ribuan Buku Menanti, Sofyan Puhi Minta Generasi Muda Tak Tinggalkan Perpustakaan

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga menentukan besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan melalui Pemerintah Kabupaten Bolmut. 

Ia juga diduga ikut menentukan vendor yang akan memenangkan paket pekerjaan sebelum tahapan pengadaan berlangsung. 

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan secara tertutup. 

Dalam operasi yang dilakukan pada 21 September 2026, tim KPK mengamankan 14 orang. Setelah seluruh pihak diperiksa, enam orang menjalani pemeriksaan lebih mendalam di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka adalah Sirajudin Lasena, SYF selaku Kepala Dinas Pertanian Bolmut, NH selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, YK sebagai asisten pribadi bupati, ISM selaku sekretaris bupati, serta RM yang berasal dari pihak swasta. 

Berdasarkan gelar perkara dan kecukupan bukti, KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal.

KPK menduga pola pengaturan proyek tersebut tidak dilakukan secara spontan. Sirajudin disebut lebih dulu meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum membawa daftar paket pekerjaan lengkap dengan calon vendor. 

Daftar itu kemudian menjadi bahan bagi bupati untuk menentukan perusahaan yang akan mengerjakan masing-masing proyek.

Baca Juga: Tak Bisa ke Kantor Dukcapil karena Dirawat, Siswa 17 Tahun Direkam KTP-el di RSUD Toto Kabila

Setelah calon pemenang ditentukan, proses pengadaan diduga diarahkan agar sesuai dengan keputusan tersebut. 

Kelompok kerja pengadaan bahkan disebut berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan agar vendor yang sudah ditentukan dapat memenuhi persyaratan.

Selain fee 10 persen untuk bupati, KPK menduga terdapat pembagian sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan. Salah satu proyek yang disebut dalam perkara ini adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Dari proyek tersebut, bagian yang diduga diminta Sirajudin mencapai Rp190 juta. 
Sebagian uang, yakni Rp130 juta, disebut telah diserahkan pihak swasta dan ditemukan penyidik di kamar hotel di Jakarta ketika OTT berlangsung. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp200 juta sebagai barang bukti dari beberapa lokasi. 

Di luar perkara proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam rentang 2023 sampai 2026. Periode tersebut mencakup masa ketika Sirajudin menjadi Pj Bupati Bolmut hingga saat ia menjabat sebagai bupati.

KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin mencapai Rp11,14 miliar. 
Dugaan penerimaan itu antara lain berasal dari seorang kepala dinas lingkungan hidup yang sebelumnya menjabat kepala dinas kesehatan sebesar Rp350 juta. 

Adapun penerimaan lain dari sejumlah pihak disebut mencapai Rp10,79 miliar. 

Usai menemukan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Sirajudin dijerat dengan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan serta Pasal 12B mengenai gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sirajudin selama 20 hari pertama, mulai 22 September sampai 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK. 

Dalam penjelasannya, KPK menyatakan perkara ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat dan menjadi bagian dari upaya penindakan korupsi di tingkat daerah. 

KPK menegaskan laporan dari daerah tetap dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi kualifikasi dan berada dalam kewenangan lembaga tersebut. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
Bolaang Mongondow Utara Kasus Korupsi Bupati Bolmut OTT KPK Gratifikasi