GORONTALOPOST - Menjaga kesucian dari hadats kecil dan hadats besar adalah syarat penting dalam melaksanakan ibadah, seperti shalat, itikaf di masjid, thawaf, menyentuh mushaf, dan lainnya.
Cara menghilangkan hadats kecil adalah dengan wudhu, sementara hadats besar memerlukan mandi wajib atau mandi janabah yang umumnya disebut mandi junub.
Junub terjadi ketika seseorang mengalami salah satu dari dua kejadian. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin, baik disengaja maupun tidak. Kedua, melakukan hubungan suami istri, walaupun tidak menghasilkan ejakulasi.
Rukun-rukun Mandi Junub
Ada dua rukun yang harus diperhatikan saat melakukan mandi junub:
1. Niat
Niat dalam mandi junub dinyatakan dengan lafal:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala
"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Dalam madzhab Syafi'i, niat harus disampaikan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.
2. Mengguyur Seluruh Badan
Saat mandi wajib, air harus menyiram seluruh bagian tubuh, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Air harus sampai ke kulit dan pangkal rambut/bulu agar tubuh tidak terkena najis.
Sunah Mandi Junub
Terdapat beberapa sunah yang dianjurkan saat mandi junub, sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah, antara lain:
1. Membasuh tangan hingga tiga kali.
2. Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
3. Berwudhu dengan sempurna.
4. Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadats besar.
5. Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali.
7. Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.
8. Menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).
9. Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, sebaiknya berwudhu lagi. Wallâhu a‘lam. (*)
Sumber: kemenag.go.id
Editor : Tina Mamangkey