Mandi Junub Saat Puasa, Bolehkah? Begini Penjelasan Lengkapnya

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:42 WIB
ilustrasi mandi. Seorang anggota DPRD Kalimantan Barat dari Partai Demokrat terciduk operasi pekat. Dia mengaku hanya menumpang mandi di kamar staf perempuannya.
ilustrasi mandi. Seorang anggota DPRD Kalimantan Barat dari Partai Demokrat terciduk operasi pekat. Dia mengaku hanya menumpang mandi di kamar staf perempuannya.

GORONTALOPOST - Mandi junub, atau yang sering disebut sebagai mandi besar, adalah suatu praktik ritual pembersihan dalam Islam yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar setelah terjadinya peristiwa seperti hubungan suami istri, berakhirnya menstruasi, dan peristiwa-peristiwa lainnya yang diwajibkan dalam agama Islam.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai keabsahan melaksanakan puasa dalam keadaan junub setelah berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadhan, dan belum sempat melakukan mandi sampai adzan Subuh berkumandang.

Perlu diketahui bahwa hadas besar mengharuskan semua bagian tubuh yang terlihat untuk dibersihkan.

Misalnya bagian telinga yang terlihat harus dibersihkan dengan air sampai ke bagian dalam dari daun telinga.

Tak hanya itu, bagi perempuan, air juga harus membersihkan bagian vagina yang kalau dia duduk jongkok bagian organ intimnya itu dapat terlihat.

Saifuddin Zuhri, seorang dosen PTIQ dan Pengasuh Pondok Pesantren DDI Baitussalam Pamulang Elok, memberikan penjelasan bahwa mandi besar adalah suatu kewajiban dan tidak akan membatalkan ibadah puasa.

"Di bulan Ramadhan, jika adzan Subuh telah berkumandang dan seseorang masih berada dalam keadaan junub, maka sah dan wajib baginya untuk berpuasa. Namun, dia tidak diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Subuh sebelum melakukan mandi besar," ungkap Zuhri.

Zuhri juga memberikan contoh lain terkait situasi di mana seseorang bermimpi melakukan hubungan seks dan mengeluarkan air mani saat sedang menjalankan ibadah puasa. Dalam hal ini, puasa tetap dianggap sah dan harus dilanjutkan hingga waktu berbuka.

"Dalam konteks berpuasa, keadaan junub bukanlah syarat atau rukun dalam menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, puasa tetap dianggap sah meskipun seseorang dalam keadaan junub. Namun, jika seseorang sengaja mengeluarkan air mani, misalnya melalui onani atau terpengaruh oleh konten pornografi, ini dapat membatalkan puasanya," tambahnya.

Dalam penjelasannya, Zuhri juga menegaskan bahwa keluarnya sperma atau air mani secara sengaja dapat membatalkan puasa. Hal ini dapat terjadi jika seseorang melakukan tindakan seperti onani, masturbasi, atau sengaja memperhatikan rangsangan visual seperti menonton film porno yang mengakibatkan keluarnya air mani. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
mandi besar puasa mandi junub