GORONTALOPOST - Ada beberapa faktor yang membuat seseorang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan, salah satunya adalah status sebagai musafir.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami kriteria apa yang membuat seseorang dianggap sebagai musafir dan berhak untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.
Tidak semua orang yang melakukan perjalanan dapat disebut sebagai musafir dan mendapat keringanan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.
Ada beberapa ketentuan dalam hukum fiqih yang menentukan siapa yang dapat dianggap sebagai musafir dan mendapat keringanan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.
Seperti yang dikutip dari islam.nu.or.id pada Senin (18/3), beberapa ulama ahli fiqih memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Antara lain, Jalaludin Al-Mahali dalam kitab "Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin," dan Syekh Muhammad Khatib As-Syarbini melalui kitabnya yang berjudul "Mughnil Muhtaj."
Dari kedua sumber tersebut, dapat diambil beberapa ketentuan yang harus diperhatikan mengenai status seseorang yang dianggap sebagai musafir.
Jarak tempuh
Mereka yang disebut musafir adalah mereka yang telah melakukan perjalanan dengan jarak yang diperbolehkannya melakukan qashar shalat
Dalam hal ini banyak perbedaan pendapat ulama karena dalil yang ada menggunakan ukuran bangsa Arab yakni empat burud.
Jika dikonfersikan ada yang menyebut 48 mil menurut ukuran Hasyimi, ada yang menyebut 40 mil menurut ukutan Bani Umayah.
Namun secara jelas Dr. Musthofa Al-Khin dan kawan-kawannya dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji mengkonversikan jarak ini setara dengan 81 kilometer.
Sementara ditambahkan dari an-nur.ac.id, jika mengacu pada Imam Hanafi, musafir minimal 1 farsah (sekitar 5 kilometer). Imam Syafi’I menyebut musafir minimal 16 farsah (sekitar 80 kilometer).
Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad, dikatakan musafir minimal jarak tempuhnya adalah 48 mil (sekitar 88 kilometer.
2. Tujuan perjalanan
Seseorang yang dikatakan musafir adalah mereka yang memiliki tujuan perjalanan dengan hukum sekurang-kurangnya mubah (boleh), bukan dari mereka yang memiliki tujuan untuk kemaksiatan.
Misalnya, bepergian untuk sowan ke kiai yang jaraknya sangat jauh, atau bepergian menghadiri suatu acara kenegaraan yang jauh, menempuh pendidikan dan lain sebagainya.
Bukan bepergian untuk kemaksiatan seperti pergi ke rumah pacar, pergi untuk kejahatan dan lain sebagainya.
3. Pemberangkatan sebelum terbit fajar
Seorang musafir harus memulai perjalanannya sebelum terbit fajar atau malam hari.
Bila ia melakukan perjalanan setelah terbit fajar, ia tidak diperbolehkan membatalkan puasanya, alias harus berpuasa penuh di hari itu.
Disebut juga bahwa sebelum fajar atau malam hari itu ia telah melewati batas tempat tinggalnya, jika dalam konteks Indonesia yakni telah melewati batas kelurahannya.
4. Tentang bermukim
Jika seorang musafir kemudian dalam perjalanannya bermukim, ia dilarang berbuka puasa alias harus berpuasa.
Dengan kata lain, mereka yang disebut musafir adalah mereka yang melakukan perjalanan jauh secara terus menerus tanpa berhenti untuk bermukim.
Dikutip dari an-nur.ac.id, dikatakan bahwa bermukim sendiri toloh ukurnya lebih dari empat hari (menurut pendapat mayoritas ulama).
Disebut juga bahwa musafir harus sejak awal memiliki niatan untuk perjalanan jauh tanpa berhenti, atau tanpa menetap.
Jadi, tidak semua yang bepergian itu disebut sebagai musafir, dan diperbolehkan tidak puasa, melainkan ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey