Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Asmara ASN Tak Sebebas Cinta Biasa, Negara Ikut Campur Sebelum Menikah, Bercerai, hingga Poligami

Azis Manansang • Jumat, 8 Agustus 2025 | 00:44 WIB

 

Asmara ASN Tak Sebebas Cinta Biasa,Negara Ikut Campur Sebelum Menikah Bercerai, hingga Poligami.(F:Ilus Pojok)
Asmara ASN Tak Sebebas Cinta Biasa,Negara Ikut Campur Sebelum Menikah Bercerai, hingga Poligami.(F:Ilus Pojok)

Gorontalopost, JAKARTA – Cinta memang milik semua orang, tapi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), urusan hati juga harus tunduk pada aturan.

Sebelum melangkah ke pelaminan atau mengakhiri rumah tangga, ada prosedur resmi yang wajib dilalui.

Bahkan untuk sekadar menikah, seorang PNS harus terlebih dahulu menyampaikan laporan tertulis kepada atasan.

Baca Juga: Pelindo Gorontalo Sambut KRI Teluk Banten 516, Dukung Misi TNI AD di Pelabuhan

“Menjadi abdi negara artinya juga siap untuk taat, bukan cuma pada tugas, tapi juga dalam
urusan pribadi,” tulis Kantor Regional III BKN lewat akun Instagram resminya,
@regional3bkn dilansir Pojoksau.

Tak main-main, urusan asmara ini telah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP
Nomor 45 Tahun 1990.

Aturan ini menegaskan bahwa PNS yang hendak menikah baik untuk pertama kali atau yang kedua kalinya harus melapor secara resmi.

Laporan untuk pernikahan pertama wajib disampaikan maksimal satu tahun setelah akad.
Untuk pernikahan berikutnya, tetap harus melapor, dan bisa dikenai sanksi berat jika tidak
dilakukan.

#Poligami? Banyak Syarat, Bukan Sekadar Niat

Baca Juga: Kapolda Gorontalo Resmi Berganti, Irjen Widodo Gantikan Irjen Eko Wahyu yang Pensiun

Bagi PNS pria yang ingin berpoligami, tidak cukup hanya bermodal restu agama.

Harus ada izin tertulis dari atasan, disertai alasan kuat seperti istri sakit keras, tidak bisa memiliki keturunan, atau tidak bisa menjalankan kewajiban rumah tangga.

Selain itu, ada syarat administratif yang cukup ketat:

*Surat persetujuan dari istri pertama

*Bukti penghasilan cukup (dengan SPT PPh)

*Surat pernyataan siap berlaku adil

Permohonan bisa saja ditolak jika tidak memenuhi syarat atau dianggap dapat mengganggu
integritas dan kinerja ASN.

#PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Sementara itu, aturan lebih tegas diberlakukan untuk PNS perempuan. Dalam PP 45/1990
Pasal 4 ayat (2).

Disebutkan bahwa PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi kedinasan.

# Perceraian pun Wajib Izin

Tak hanya urusan pernikahan, PNS yang hendak bercerai juga harus mengajukan
permohonan tertulis terlebih dahulu, baik sebagai pihak yang menggugat maupun tergugat.

Izin bisa ditolak jika alasan perceraian tidak sesuai norma agama, tidak masuk akal, atau
melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha Kembali Diperiksa Kejati, Kasus Perjadin Fiktif Kian Menguat

Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 3 dan 7 PP 10/1983 serta Pasal 3 PP 45/1990.

# Intinya

Menjadi ASN bukan hanya soal pekerjaan. Ada tanggung jawab moral dan administratif
yang melekat.

Bahkan sampai urusan paling personal seperti cinta dan rumah tangga. Di balik seragam PNS, ada batasan yang tak bisa dilanggar seenaknya.(PJS)).

Editor : Azis Manansang
#Hak dan Kewajiban ASN #PP 10 Tahun 1983 #PNS #PP 45 tahun 1990 #Disiplin PNS #aturan pernikahan #Perceraian ASN guru 2025 #Poligami ASN #ASN #regulasi ASN