Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Sengketa Saham PT Dharma Nyata Press Memanas, Ahli Hukum Ungkap Syarat Pemegang Saham Sah

Azis Manansang • Kamis, 14 Agustus 2025 | 01:33 WIB

 

Ahli Berpendapat dalam Sidang Gugatan Nany Widjaja Terhadap PT Jawa Pos  Terkait   Kepemilikan PT Dharma Nyata Press.(F:JP)
Ahli Berpendapat dalam Sidang Gugatan Nany Widjaja Terhadap PT Jawa Pos Terkait Kepemilikan PT Dharma Nyata Press.(F:JP)

Gorontalopost, SURABAYA – Persidangan sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP), penerbit Tabloid Nyata, kembali memanas.

Nany Widjaja menghadirkan Budi Santoso, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, sebagai saksi ahli untuk memperkuat gugatannya terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Gorontalo Masuk 10 Kota Prioritas ICP, DPRD Konsultasi Strategi Pengembangan Kota Berkelanjutan

Budi menegaskan bahwa dalam hukum perseroan, status pemegang saham harus dibuktikan dengan setoran modal yang sah.

“Kalau tidak bisa membuktikan setoran modal, posisi hukum pemegang saham menjadi rentan untuk digugat pihak lain,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Rabu (13/8/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa dana perusahaan tidak boleh digunakan untuk membeli aset atas nama pribadi tanpa persetujuan perseroan. “Itu di luar kewenangan atau ultra vires,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Nany menandatangani akta keputusan rapat PT DNP yang menyebut saham atas namanya merupakan milik Jawa Pos.

Namun, belakangan ia menuding ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan akta tersebut, sehingga ia meminta pengadilan membatalkannya.

Baca Juga: Cara Daftar SIAPkerja 2025a, Buat Kartu Pencari Kerja dan Lamar Lowongan Resmi Lewat HP

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, balik menyatakan bahwa Nany sendirilah yang membuat pernyataan tersebut di hadapan notaris.

“Tidak masuk akal seseorang membuat pernyataan, lalu meminta orang lain bertanggung jawab atas pernyataan yang dia buat sendiri,” katanya.

Sajogo juga mengungkapkan, selama ini tidak ada bukti Nany pernah menyetorkan modal ke PT DNP.

“Bagaimana mungkin tanpa setoran modal seseorang mengklaim sebagai pemilik perusahaan? Pemegang saham sah adalah Jawa Pos,” tegasnya.

Sebaliknya, tim kuasa hukum Nany yang diwakili Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto berpegang pada dokumen anggaran dasar perusahaan.

Mereka menilai pencatatan nama Nany sebagai pemegang saham di akta resmi menjadi bukti kepemilikan yang sah, dan perusahaan harus menyesuaikan dengan aturan terbaru.(JP)

Editor : Azis Manansang
#tabloid nyata #SengketaSaham #PT DNP #jawapos #surabaya #nany widjaja #PN Surabaya sempat