Gorontalopost, BUNGKU - Kawasan industri nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, kembali diguncang insiden berdarah.
Seorang tenaga kerja asing (TKA) dilaporkan tewas setelah dikeroyok rekan-rekannya sesama pekerja di area PT Future Metal Indonesia.
Baca Juga: Drama DNA Lisa Mariana vs Ridwan Kamil, Hasil Negatif Tak Hentikan Panasnya Perseteruan
Video perkelahian brutal itu menyebar cepat di media sosial dan menimbulkan keprihatinan publik terhadap lemahnya pengawasan di kawasan industri strategis tersebut.
Menurut kesaksian sejumlah pekerja, keributan bermula dari teguran keras sang korban.
Yang diduga menjabat sebagai mandor, kepada seorang karyawan baru saat proses pemindahan material.
Nada tinggi yang dilontarkan korban diduga memancing emosi pekerja lain hingga terjadi adu mulut dan akhirnya berubah menjadi pengeroyokan.
“Korban dikenal tegas, tapi sering bicara kasar. Waktu itu dia duluan yang memukul, baru yang lain ikut menyerang,” ungkap salah satu pekerja yang menyaksikan kejadian itu.
Korban akhirnya terkapar tak berdaya setelah menjadi sasaran amukan beberapa orang.
Ketegangan sempat meluas sebelum aparat keamanan perusahaan turun tangan mengevakuasi korban dan mengamankan para pelaku.
Insiden ini memunculkan kecemasan baru di kalangan pekerja.
Terutama terkait minimnya komunikasi antarpekerja lintas negara dan lemahnya sistem pembinaan di lingkungan industri.
Baca Juga: Rumah Warga di Tilote Ludes Terbakar, Dugaan Korsleting Listrik Picu Api Lahap Barang Dagangan
Tragedi ini menambah daftar panjang bentrokan di kawasan industri Morowali.
Selama beberapa tahun terakhir, wilayah tersebut kerap menjadi lokasi gesekan antara pekerja lokal dan TKA.
Para pengamat menilai, faktor budaya, tekanan kerja, serta kurangnya pelatihan komunikasi lintas budaya menjadi pemicu utama.
“Tanpa pengawasan ketat dan pembinaan rutin, gesekan kecil bisa berubah menjadi konflik terbuka,” ujar seorang sumber internal di kawasan industri itu.
Secara hukum, para pelaku pengeroyokan terancam hukuman berat sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, lebih dari sekadar pidana, tragedi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan pengelola kawasan industri.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan kewajiban perusahaan menjamin keselamatan seluruh pekerja tanpa terkecuali.
Kematian tragis di Morowali memperlihatkan betapa rapuhnya sistem kerja tanpa pembinaan dan pengawasan yang memadai.
Sebuah alarm bagi dunia industri agar tak lagi menutup mata terhadap keselamatan manusia di balik produksi nikel yang menggiurkan.(PM/JP).
Editor : Azis Manansang