GORONTALOPOST - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, menyatakan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menilai pelanggaran aturan di luar konteks penyelenggaraan Pemilu.
Kritik tersebut muncul setelah Bawaslu Jakarta Pusat merilis rekomendasi mengenai tindakan Gibran yang membagikan susu di car free day (CFD) sebagai pelanggaran hukum.
Menurut Yusril, yang juga seorang guru besar hukum tata negara, kewenangan Bawaslu seharusnya terbatas pada pemeriksaan laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu.
Namun, putusan Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa pembagian susu oleh Gibran melanggar hukum lain, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Yusril menyayangkan cara kerja Bawaslu Jakarta Pusat yang dianggap tidak profesional, tidak proporsional, dan melampaui tugas serta kewenangannya.
Ia menganggap hal ini sebagai pelanggaran etik yang seharusnya diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk mencegah pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam analisisnya terhadap Pergub 12/2016, Yusril menyoroti ketidakjelasan mengenai pihak yang berwenang untuk penyelidikan dan penuntutan dalam kasus pelanggaran.
Ia juga mencatat bahwa aturan tersebut tidak memberikan informasi mengenai sanksi yang akan diterima oleh pelanggar.
Poin-poin tertentu dalam Pergub 12/2016, seperti Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), diungkapkan oleh Yusril untuk menekankan bahwa wewenang dalam mengatasi pelanggaran tersebut tampaknya tidak dijelaskan dengan baik.
Selain itu, Yusril menunjukkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja bersifat persuasif daripada sebagai langkah penegakan hukum, terutama dalam hal penyidikan dan pemberian sanksi.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah merilis hasil kajiannya terkait kegiatan Gibran yang membagikan susu di CFD Jakarta, menyatakan tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Pergub 12/2016.
Putusan tersebut juga mencantumkan nama beberapa kader PAN, termasuk Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya), sebagai pelanggar. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey