Gorontalopost.id, GORONTALO– DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi I perjuangkan agar seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di provinsi Gorontalo.
Dilindungi oleh asuransi baik kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan layanan kesehatan mobile pada hari H pemungutan suara.
Agar insiden yang pernah terjadi di pemilu sebelumnya dimana ratusan petugas KPPS jatuh sakit bahkan ada yang meninggal, tidak kembali terulang pada pemilu kali ini.
Baca Juga: BWS Sulawesi II Gorontalo Pacu Bendungan Bulango Ulu, Tuntas Juli 2024
“Dari simulasi yang dilakukan, dibutuhkan sekitar tiga jam untuk menghitung kertas suara dari setiap lembaga,.
Sementara ada 5 kertas suara yang akan dicoblos bila dikalikan maka waktunya bisa sampai 15 jam.
Jadi tidak saja sehari saja bahkan sampai besok pagi atau kalau molor bisa selesai besok siangnya," ungkap Ketua Komisi I Aw Thalib, kemarin.
Menurutnya untuk ini membutuhkan kondisi yang stamina dari para petugas bahkan mereka perlu dicover atau dilindungi oleh asuransi kesehatan serta ketenagakerjaan.
Baca Juga: Berdomisili di Boalemo, Terduga Pelaku Pencurian HP Diringkus Polres Pohuwato
"Hal ini guna menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan dari resiko kerja mereka,"ucapnya.
Sehingga itu kata AW Thalib, dalam rapat kerja bersama pihak KPU Provinsi Gorontalo, BPJS kesehatan, dan Dinas Kesehatan,
Komisi 1 meminta agar diajukan rincian anggaran untuk mengcover iuran ke BPJS baik kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Dari data yang disampaikan ada sekitar 673 petugas KPPS dengan tidak melihat lagi kepesertaannya aktif atau tidak.
Begitu juga untuk ketenagakerjaan yang belum sama sekali di backup oleh seluruh pemerintah daerah.
Baca Juga: Gerak Cepat Pemkab Gorut Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan AnggrekBaca Juga: Gerak Cepat Pemkab Gorut Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Anggrek
Kita minta mereka (KPU) mengajukan kepada pemerintah provinsi bila kabupaten kota tidak mampu atau bisa diajukan ke pemerintah pusat atau KPU pusat,” jelasnya.
'Lanjut dia, bila ada kebijakan terkait hal tersebut maka bisa dibayarkan iuran untuk 2 bulan supaya ketika terjadi kecelakaan kerja.
Atau menimbulkan kematian bisa mendapat dana santunan.
“Jadi tidak seperti sebelumnya yang tidak ada sama sekali, kondisi inilah yang perlu kita antisipasi,” bebernya. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang