Gorontalopost, GORONTALO – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, mengeluarkan pernyataan tegas.
Terkait maraknya praktik pungutan dalam dunia pendidikan, khususnya soal pengadaan seragam sekolah.
Ia menyebut, kebijakan semacam itu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikannya usai rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV.
Bersama sejumlah mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder pendidikan, Selasa (8/7/2025), yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo.
“Saya temukan beberapa sekolah yang menetapkan harga seragam dan bahkan mewajibkan pembelian lewat sekolah.
Ini jelas melampaui kewenangan. Kebijakan seperti itu harus segera dihentikan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu dengan tegas.
La Ode menegaskan bahwa sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020, pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Baca Juga: Yeyen Sidiki Desak Pembenahan Sistem PPDB, Cegah Pungli yang Sudah Jadi Tradisi
Sekolah tidak berhak menentukan harga, apalagi memaksa pembelian melalui koperasi sekolah atau vendor tertentu.
“Kalau koperasi ingin menjual seragam, silakan. Tapi orang tua juga bebas membeli di luar.
Jangan ada monopoli atau keharusan beli di tempat yang ditentukan sekolah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik lain yang kerap menekan orang tua siswa, seperti tenggat waktu pembayaran yang ketat hingga pelarangan sistem cicilan.
“Sekolah jangan ikut-ikutan jadi pelaku usaha. Fungsi utama sekolah adalah mendidik, bukan menjual.
Jangan sampai pendidikan malah jadi beban ekonomi tambahan bagi keluarga,” tambahnya.
Tak hanya itu, La Ode turut mengingatkan peran komite sekolah agar tidak disalahgunakan.
Menurutnya, komite tidak berwenang menetapkan pungutan, kecuali hanya menggalang dana sukarela tanpa paksaan.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Desak Evaluasi Kewajiban ASN Unggah Konten Pemprov di Medsos
“Kalau sudah ditentukan jumlah dan waktu bayarnya, itu bukan sumbangan lagi, tapi pungutan.
Komite hanya boleh menerima donasi sukarela dari orang tua,” ucapnya.
Bahkan, ia menyinggung praktik serupa yang terjadi di beberapa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), di mana nominal dana telah ditentukan dan bersifat wajib.
Hal ini, menurutnya, tetap menyalahi aturan meskipun bernama “sumbangan”.
“Sumbangan yang benar itu datang dari keikhlasan, bukan kewajiban. Nominalnya pun ditentukan oleh orang tua, bukan sekolah atau komite,” tegas La Ode.
Menutup pernyataannya, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan.
Menurutnya, DPRD akan terus mengawasi agar dunia pendidikan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak terjerumus pada praktik komersialisasi.
“Sekolah bukan ladang bisnis. Kami ingin pendidikan yang adil, terbuka, dan berpihak pada rakyat.
Jangan biarkan masyarakat terbebani oleh aturan-aturan sepihak,” pungkasnya. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang