Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dugaan Pelanggaran Etik Mustafa Yasin, GCW Beberkan Bukti, BK Janji Profesional

Azis Manansang • Rabu, 13 Agustus 2025 | 23:13 WIB

 

Badan Kehormatan (BK) DPRD.(F:dok)
Badan Kehormatan (BK) DPRD.(F:dok)

Gorontalopost, GORONTALO – Kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin, terus menjadi sorotan.

Badan Kehormatan (BK) DPRD kini mulai memeriksa pihak pengadu, Gorontalo Corruption Watch (GCW), setelah sebelumnya meminta keterangan langsung dari Mustafa.

Pertemuan tertutup di ruang BK, kemarin sore (11/8/2025), dipimpin Wakil Ketua BK Umar Karim.

Baca Juga: TIFF 2025 Parade Bunga Tomohon Pukau Dunia, Gaungkan Budaya dan Ekonomi Kreatif

Sekretaris GCW, Andreanus Suleman, bersama Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi Hirsam Gustiawan, mengungkap dua poin dugaan pelanggaran etik yang mereka laporkan.

Pelanggaran pertama, Mustafa disebut memberi keterangan tidak benar saat mengurus visa di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta.

Ia diduga mengaku akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sehingga memperoleh visa Amil (visa kerja), padahal statusnya adalah anggota DPRD.

"Jika dia jujur mengaku sebagai anggota DPRD, visa kerja itu tentu tak akan diterbitkan.

Perbuatan ini mencoreng integritas seorang penyelenggara negara," tegas Andreanus.

Pelanggaran kedua, berdasarkan rekap absensi, Mustafa tercatat 12 kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan DPRD selama Mei–Juli 2025 tanpa keterangan resmi.

Baca Juga: Komisi IX DPR Desak Pemerintah Pusat Atasi Krisis Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Gorontalo

PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebut, anggota DPRD yang enam kali berturut-turut mangkir tanpa alasan sah bisa diberhentikan.

GCW juga mengklaim telah mengonfirmasi ke Ketua DPRD, Thomas Mopili, yang membenarkan Mustafa tidak pernah mengajukan izin perjalanan ke luar negeri.

"Kami berharap BK memproses laporan ini secepatnya. Kasus ini sudah jadi perhatian publik luas," kata Andreanus.

Menanggapi hal ini, Mustafa yang baru kembali dari Arab Saudi pekan lalu menyatakan siap menghadapi sidang etik.

"Nanti saya jelaskan semua di hadapan BK," ujarnya singkat.

Sementara itu terpisah, seorang anggota DPRD Fraksi PKS yang enggan disebut namanya mengakui kasus ini menimbulkan tekanan internal partai.

"Media terus memberitakan, dan dewan syariah kami juga sedang menangani. Kami berharap keputusan segera keluar agar situasi kembali normal," ucapnya.

Wakil Ketua BK, Umar Karim, membenarkan dan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan secara objektif.

"Kami sudah periksa mereka baik pengadu maupun teradu, dan BK bekerja profesional dan independen.

Dan nantinya kami secepatnya akan melakukan sidang secara terbuka," tandasnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #DPRD Gorontalo #hukum dan politik #PKS #pelanggaran etik #kasus politik uang #DEPROV GORONTALO #GCWRI 2024 #Badan Kehormatan DPRD