Gorontalopost, GORONTALO– Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya.
Untuk tetap menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret salah satu legislator, Mustafa Yasin.
Baca Juga: SPBU Swasta Krisis BBM, Pemerintah Dorong Kolaborasi dengan Pertamina Demi Stok Aman
Meski kewenangan BK terbatas hanya pada penyelidikan internal, lembaga ini memastikan proses akan berjalan hingga tuntas tanpa pandang bulu.
“Memang kami berbeda dengan aparat penegak hukum yang bisa melakukan penyidikan dan upaya paksa.
Namun, bukan berarti BK tidak bekerja serius. Kasus MY tetap kami tangani.
Bersamaan dengan beberapa perkara lain yang juga mendesak,” tegas pernyataan resmi BK yang disampaikan Wakil Ketua Umar Karim.
Kasus yang menimpa Mustafa Yasin berawal dari aduan jamaah haji yang gagal berangkat meski telah melunasi biaya perjalanan.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan besar, berbeda dengan perkara anggota dewan lain berinisial WM yang lebih cepat terungkap karena adanya pengakuan terbuka.
Untuk mengungkap kasus MY, BK saat ini masih berada pada tahap pengumpulan keterangan.
Dalam minggu ini, sejumlah pihak dijadwalkan hadir, mulai dari pejabat Kanwil Kementerian Agama Gorontalo terkait teknis pelaksanaan haji Furoda.
Baca Juga: Komisi I DPRD Gorontalo Gandeng KPI Pusat, Seleksi KPID 2026–2029 Dipastikan Transparan
Kemudian pejabat Imigrasi Gorontalo soal penggunaan visa haji, hingga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri mengenai perizinan perjalanan luar negeri anggota DPRD.
Bahkan, pendapat ahli juga akan dimintai sebagai penguat.
BK DPRD Provinsi Gorontalo berharap publik bersabar menunggu hasil penyelidikan.
Lembaga ini menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak ingin ada keputusan yang terburu-buru. Proses harus transparan, profesional, dan berlandaskan aturan.
Agar putusan nanti benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas BK.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang