Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

DPRD Gorontalo Hapus Jabatan Koordinator Komisi, Umar Karim Sebut Dewan Lebih Tertib dan Profesional

Azis Manansang • Kamis, 16 Oktober 2025 | 06:15 WIB

 

kegiatan Sosialisasi Tatib di Ruang Paripurna DPRD, kemarin..(F:kegiatan Sosialisasi Tatib di Ruang  Paripurna DPRD, kemarin.(F:GP)
kegiatan Sosialisasi Tatib di Ruang Paripurna DPRD, kemarin..(F:kegiatan Sosialisasi Tatib di Ruang Paripurna DPRD, kemarin.(F:GP)


GorontalopostGORONTALO – Langkah berani diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dalam mereformasi tata kelola internal lembaga.

Melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib yang baru, DPRD resmi menghapus jabatan Koordinator Komisi yang selama ini dipegang oleh pimpinan dewan.

Kebijakan ini disebut sebagai upaya untuk memperkuat sistem kerja legislatif yang lebih tertib, proporsional, dan profesional.

Baca Juga: Kasus SPPD Fiktif di DPRD Boalemo: Kejaksaan Turun Tangan, Sekwan Tegaskan Sikap Kooperatif dan Transparan

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa perubahan ini menandai langkah maju bagi lembaga legislatif dalam menata fungsi kepemimpinan di setiap komisi.


“Selama ini pimpinan dewan memiliki peran sebagai koordinator di masing-masing komisi.
Tapi sekarang, dalam tata tertib yang baru, peran itu dihapus agar struktur kerja menjadi lebih jelas dan tidak tumpang tindih,” ujar Umar dalam kegiatan Sosialisasi Tatib di Ruang Paripurna DPRD, kemarin.

Ia menambahkan, aturan baru juga memberikan pembatasan tegas terhadap keterlibatan pimpinan DPRD dalam rapat komisi.

Meskipun pimpinan diperbolehkan hadir dan memberi masukan, mereka tidak lagi memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan.

“Pimpinan tetap bisa memberikan pandangan strategis, tapi keputusan sepenuhnya berada di tangan anggota komisi. Ini untuk menjaga independensi kerja masing-masing komisi,” jelas Umar.

Menurut Umar, regulasi ini lahir dari pengalaman masa lalu yang kerap menimbulkan kebingungan di internal dewan.

Ia mencontohkan, pernah terjadi situasi di mana seorang pimpinan menolak hadir dalam rapat karena bukan bagian dari komisi tersebut. Dengan adanya aturan baru ini, pembagian tugas dan kewenangan kini menjadi lebih tegas dan transparan.

Baca Juga: Pelantikan Anak Kandung Dalam Team Kerja Bupati Vs Isu Bagi bagi Proyek : Nalar APH Sedang Di uji

“Tatib baru ini hadir untuk menghindari tumpang tindih peran sekaligus memperjelas batas tanggung jawab antaranggota dan pimpinan,” tambahnya.

Sosialisasi tata tertib baru tersebut dihadiri oleh seluruh unsur DPRD, mulai dari pimpinan, anggota BK, Komisi I, Sekretariat DPRD, hingga staf pelaksana dan tim ahli. Umar berharap, seluruh elemen mampu memahami dan menerapkan perubahan ini secara konsisten.

“Kalau semua sudah satu pemahaman, DPRD Gorontalo akan punya mekanisme kerja yang jauh lebih tertib, transparan, dan profesional,” tutupnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#DPRD Gorontalo #tata tertib DPRD #Legislatif #Tatib Baru DPR RI #Badan Kehormatan (BK #profesionalitas #Koordinator Komisi