Gorontalopost, GORONTALO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akhirnya menetapkan Dedi Hamzah, S.Pd.
Sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.
Ia menggantikan Wahyudin Moridu, SH yang sebelumnya diberhentikan oleh partainya.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, memastikan seluruh proses berjalan terbuka, cepat, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia menegaskan lembaganya menjalankan mekanisme PAW tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Penetapan ini bermula pada 26 November saat KPU menerima surat resmi dari DPRD Provinsi Gorontalo.
Tentang pemberhentian Wahyudin sekaligus permohonan penetapan PAW.
Keesokan harinya, KPU melakukan klarifikasi ke DPD PDIP untuk mengecek dokumen dan memastikan status calon pengganti.
Selanjutnya pada 28 November, KPU kembali melakukan verifikasi ke DPP PDIP guna memastikan.
Tidak ada sengketa internal atau proses hukum yang dapat menghambat PAW. Hasil klarifikasi menunjukkan seluruh dokumen dan persyaratan telah dinyatakan valid.
Dengan lengkapnya semua tahapan, KPU resmi menetapkan Dedi Hamzah sebagai pengganti sah.
Berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil 6 pada Pemilu 2019.
Tindak lanjut proses pelantikan sepenuhnya diserahkan kepada DPRD Provinsi Gorontalo.(Mg-03)..
Editor : Azis Manansang