Gorontalopost, GORONTALO – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, menegaskan komitmennya.
Untuk mengawal aspirasi ratusan kepala desa yang turun ke jalan menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Baca Juga: Persaingan Makin Panas, 15 Calon Komisioner KPID Gorontalo Lolos ke Babak Wawancara
Ia menyebut regulasi tersebut telah menjadi penyebab utama mandeknya Dana Desa tahap II di 240 desa se-Gorontalo.
Pernyataan itu disampaikan Femmy setelah menerima langsung perwakilan massa aksi di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (1/12/2025).
Para kepala desa datang membawa tuntutan agar pemerintah membatalkan PMK 81.
Dan mempercepat pencairan dana yang diperlukan untuk pembayaran insentif layanan masyarakat.
Mereka menyoroti bahwa insentif guru PAUD, guru mengaji, imam desa, kader posyandu, linmas, pegawai syar’i hingga petugas sosial lainnya.
Tertunda berbulan-bulan akibat aturan tambahan yang mendadak dikeluarkan setelah batas waktu pengajuan berkas.
Baca Juga: PMK Baru Picu Kekacauan Dana Desa, Puluhan Aparat Geruduk DPRD Gorontalo Tuntut Keadilan
Menanggapi hal itu, Politisi PAN ini menyampaikan bahwa Komisi I telah menjadwalkan kunjungan konsultasi ke pemerintah pusat pada Rabu (3/12/2025).
“Seluruh keluhan ini akan kami bawa ke Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes PDTT. Aturan yang muncul di luar tenggat waktu jelas tidak masuk akal dan harus direvisi,” tegasnya.
Mantan Jurnalis ini juga menegaskan bahwa opsi penggunaan APBD tidak bisa ditempuh, sebab APBD 2026 telah disahkan dan tidak memiliki ruang anggaran tambahan.
Prioritas DPRD kini adalah memastikan pemerintah pusat meninjau ulang regulasi agar hak masyarakat desa segera dipenuhi.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang