Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

DPRD Provinsi Gorontalo Perjuangkan Kepastian Status bagi Pendamping Koperasi dalam PPPK

Azis Manansang • Rabu, 3 Desember 2025 | 01:18 WIB

 

Konjungan Komisi dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke BAKN (F:Hms-Emgki)
Konjungan Komisi dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke BAKN (F:Hms-Emgki)

Gorontalopost, JAKARTA - Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan penting ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, ada Selasa, 2 Desember 2025,

Mereka membawa misi yang jelas: menuntut kepastian nasib bagi tenaga pendamping koperasi yang terjebak dalam ketidakpastian status kepegawaian.

Baca Juga: Femmy Udoki Siap Turun Tangan Komisi I Bakal Hadang PMK 81 yang Bikin Dana Desa Macet

Masih banyak dari mereka yang belum terdaftar dalam sistem PPPK, meski memiliki peran vital dalam pemberdayaan koperasi di daerah.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung BKN ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa.

Dalam diskusi tersebut, Ridwan bersama anggota lainnya menyampaikan aspirasi yang datang langsung dari para pendamping koperasi.

Karena  merasa tidak mendapat perhatian cukup dalam kebijakan PPPK yang sedang berlangsung.

Mereka berharap pemerintah segera memberikan solusi terkait status kepegawaian mereka.

Aulia Pradipta Pranata, Humas Muda BKN, menjelaskan bahwa selama ini tenaga pendamping koperasi memang belum terakomodasi dalam sistem data BKN.

Ini disebabkan oleh kebijakan yang belum memuat formasi untuk PPPK bagi penyuluh koperasi, yang berada di luar kewenangan langsung BKN.

Sementara itu, kebijakan terkait rekrutmen dan formasi PPPK sepenuhnya di bawah kendali Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: Persaingan Makin Panas, 15 Calon Komisioner KPID Gorontalo Lolos ke Babak Wawancara

Namun, BKN tak tinggal diam. Mereka memberikan sejumlah rekomendasi strategis.

Termasuk koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian PAN-RB untuk membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi.

Tidak hanya itu, BKN juga menyarankan agar Kementerian Koperasi dan UKM.

Mempertimbangkan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat, yang diharapkan bisa memberi kepastian status bagi mereka.

Wakil Ketua II DPRD Ridwan Monoarfa selaku pimpinan rombongan menegaskan komitmen DPRD.

Untuk terus memperjuangkan nasib tenaga pendamping koperasi yang telah mengabdi lama namun belum memiliki status jelas.

Ia berharap langkah-langkah koordinasi ini dapat membuka jalan bagi para pendamping koperasi.

Untuk mengikuti proses PPPK, yang akan memberi mereka hak yang layak dandiakui oleh negara.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#KementerianPANRB #DPRD Gorontalo #PPPK #Tenaga Pendamping Koperasi Modern 2024 #BKN 2025 #Pemberdayaan Koperasi