Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

DPRD Setujui Revisi Perda Pajak dan Retribusi Gorontalo, Gubernur Dorong PAD dari Sektor Tambang

Azis Manansang • Selasa, 5 Mei 2026 | 19:16 WIB

 

Rapat Paripurna ke-81 terkait penetapan pembentukan Rancangan Perda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda).(F:DKmfo)
Rapat Paripurna ke-81 terkait penetapan pembentukan Rancangan Perda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda).(F:DKmfo)

 

Gorontalopost, GORONTALO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo 
menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan 
Retribusi Daerah. 

Persetujuan tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna ke-81 terkait penetapan 
pembentukan Rancangan Perda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda), Senin (4/5/2026).

Gusnar Ismail menilai revisi perda ini mendesak dilakukan seiring dengan dinamika 
pertumbuhan daerah, khususnya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pemerintah daerah melihat adanya peluang baru yang perlu segera direspons melalui regulasi.

“Pertama, pada tahun 2026 ini terjadi sebuah kemajuan atau katakanlah harapan kita untuk maju ke depan karena adanya pertumbuhan investasi. 

Ini sebuah hal yang tiba tiba muncul tapi prosesnya panjang,” Kata Gusnar.

Ia menjelaskan, salah satu potensi PAD yang akan diatur dalam revisi perda adalah 
pembentukan koperasi untuk pengelolaan pertambangan rakyat. 

Skema ini diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung ke kas daerah melalui iuran. 

“Kalau iuran pertambangan rakyat sifatnya langsung masuk ke kas daerah berbeda dengan royalti dari investor yang mengelola izin wilayah pertambangan,” tambah Gusnar.

Berdasarkan data APBD 2026, pendapatan Pemerintah Provinsi Gorontalo mencapai 
Rp1,53 triliun, dengan Rp1,09 triliun berasal dari dana transfer dan sekitar Rp 440 miliar dari PAD. 

“Maka saat ini mita memiliki sumber yang cukup menjanjikan tetapi kita kelola dengan hati hati karena berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu sektor pertambangan. 

Perubahan perda ini tidak saja dari sektor pertambangan tapi bergerak dinamis dari sektor pajak dan retribusi,” Beber Gusnar. 

Ranperda selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme hingga ditetapkan menjadi Perda.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Perda #DPRD Provinsi Gorontalo #DEPROV GORONTALO #pad #PAJAK