Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPU Gorontalo Pecat Ketua KPPS Kampayekan Caleg

A
Penulis: Azis Manansang❯

 


Advertisement

kantor kpu Kota Gorontalo.(F:dok)
kantor kpu Kota Gorontalo.(F:dok)


Gorontalopost,   GORONTALO - Gegara terbukti mengampanyekan caleg dan partai tertentu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo memecat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Jufriyanto Ahmad.

"Jufriyanto juga dilarang mendaftar lagi sebagai Badan Ad Hoc. Dan dijatuhkan sanksi peringatan keras pemberhentian atau dinonaktifkan.

Selaku ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Limba B," ujar Ketua KPU Kota Gorontalo Muhammad Fadly Thaib, dikonfirmasi, kemarin (09/4/2024).

Fadly mengatakan pemberhentian Jufriyanto tersebut usai menjalani sidang pleno dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Advertisement

Sidang berlangsung di Kantor KPU di Jalan Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada Jumat (04/04/24).

"Pemberhentian dan tidak bisa lagi menjadi KPPS sejak putusan dilayangkan kepada Jufriyanto," beber Ketua KPU.

Fadly menjelaskan Jufriyanto terbukti melakukan pelanggaran pemilu yang ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 337 Tahun 2020.

"Dia terbukti maka kita memberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (Mg-02)

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer