Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Komisi II DPRD Gorontalo Terima Audiensi APRI, Dorong Legalitas Tambang Rakyat WPR dan IPR

Azis Manansang • Kamis, 29 Januari 2026 | 16:30 WIB

 

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat menerima audiensi APRI Provinsi Goprontalo.(F:Hms-Engki)
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat menerima audiensi APRI Provinsi Goprontalo.(F:Hms-Engki)

Gorontalopost, GORONTALO- Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI)

dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Komisi II Mikson Yapanto ini digelar di Ruang Inogaluma DPRD, Rabu (28/1/2026).

Pertemuan tersebut membahas upaya mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga: Gorontalo Siapkan 6.000 Homestay Sambut 30 Ribu Peserta PENAS 2026

Dalam forum tersebut, APRI memaparkan peran mereka dalam mendampingi penambang rakyat,

termasuk edukasi, advokasi, serta pelatihan agar aktivitas tambang berjalan sesuai aturan dan tetap ramah lingkungan.

Komisi II menilai peran tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah yang memiliki potensi tambang cukup besar.

Wakil Ketua Komisi II, Meyke Camaru, menyampaikan bahwa DPRD memandang APRI sebagai mitra strategis pemerintah dalam sektor pertambangan rakyat.

Namun, ia meminta agar APRI melengkapi portofolio organisasi sebagai dasar kemitraan yang lebih kuat.

“Portofolio ini penting agar kami di Komisi II dapat membaca kapasitas APRI secara utuh,

terutama ketika kami memberikan rekomendasi dan memfasilitasi kemitraan APRI dengan pemerintah dan instansi teknis terkait,” ujar Meyke Camaru.

Baca Juga: Raperda PUG Jadi Panduan Pemerintahan, Ini Penegasan Gubernur Gorontalo

Komisi II pun menegaskan komitmennya membuka ruang dialog dan memfasilitasi advokasi

agar penambang rakyat yang masih berstatus ilegal dapat beralih menjadi legal melalui mekanisme WPR dan IPR.

Langkah ini diharapkan menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #lingkungan hidup #DPRD Provinsi Gorontalo #WPR #Tambang Rakyat #ipr #APRI #komisi ii dprd