4 Tersangka Dugaan Korupsi Zaman Bupati Yasti, Polda Cuma Kirim 3 Tsk ke Kejati?

0
182

GORONTALOPOST.ID – Kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan di Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2020, sudah tahap II di Kejati Sulut.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut telah menyerahkan tiga tersangka (tsk) ke penyidik Kejati Sulut.

Setelah ditelusuri manadopost.id, dalam kasus semasa zaman pemerintahan eks Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow ini, ternyata ada empat tersangka. Hal ini seperti yang dibeber Polda Sulut kepada Manado Post 13 Oktober 2022 lalu.

Waktu itu, Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020.

Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.

Lantas Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022.

Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS. Saat itu, Setelah menetapkan tersangka, Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.

Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik. Dan apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Penyidik akan melakukan upaya paksa.

Yang jadi pertanyaan, ke mana berkas penyidikan tersangka inisial DS? Pasalnya ketiga tersangka yang dikirim ke Kejati Sulut, baru yang berinisial CW (Kadis PUPR Bolmong), MT dan AK.

Hingga berita ini diterbitkan, manadopost.id masih melakukan upaya konfirmasi ke Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan.(gnr)