Ternyata Akses Menuju Villa eks Bupati Yasti, Proyek yang Terjerat Dugaan Korupsi di Bolmong

0
166
Yasti Soepredjo Mokoagow.

GORONTALOPOST – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan di Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2020, masih meninggalkan tanda tanya.

Berdasarkan informasi, rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk Kecamatan Passi Timur tersebut, merupakan salah satu akses menuju ke perkebunan mantan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow yang telah dibangun villa. Akses jalan tersebut diaspal hotmix dengan anggaran Rp7,1 menggunakan APBDP tahun 2020.

Sebagai informasi, Villa tersebut sering menjadi tempat pertemuan para pejabat di Pemkab Bolmong dimasa pemerintahan YSM.

Namun menurut Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, pihaknya tidak akan memanggil Yasti dalam pengembangan kasus tersebut.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan di Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2020, sudah tahap II di Kejati Sulut.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut telah menyerahkan tiga tersangka ke penyidik Kejati Sulut.

Setelah ditelusuri manadopost.id, dalam kasus ini ternyata ada empat orang tersangka. Hal ini seperti yang dibeber Polda Sulut kepada Manado Post pada 13 Oktober 2022 lalu.

Waktu itu, Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020.

Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.

Lantas Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022.

Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS. Saat itu, Setelah menetapkan tersangka, Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.

Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik. Dan apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Penyidik akan melakukan upaya paksa.

Yang jadi pertanyaan, ke mana berkas penyidikan tersangka inisial DS? Pasalnya ketiga tersangka yang dikirim ke Kejati Sulut, baru yang berinisial CW (Kadis PUPR Bolmong), MT dan AK.(gnr)