
GORONTALOPOST.ID – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, SL alias Steven resmi ditahan Polres Sangihe.
Penahanan dan penetapan tersangka terhadap oknum Pejabat Tinggi Pratama dilingkup Pemkab Sangihe itu dilakukan Kamis (24/4) kemarin pukul 12.30 Wita terkait dugaan kasus pelecehan seksual.
Aksi yang menyeret oknum pejabat eselon dua itu dilakukan aparat penyidik Polres Sangihe sesuai SP.Han/08/II/2022/Reskrim.
Kapolres Sangihe, AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK membenarkan tim penyidik Polres telah melakukan penetapan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap SL alias Steven.
“Oknum pejabat ini sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” jelas Tompunu, kemarin.
Menurutnya, penahanan terhadap SL alias Steven dilakukan setelah melalui tahapan prosedur hukum yang berlaku. Dimana SL diduga melanggar Undang-undang Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Yang pasti semua laporan kasus yang masuk ke Polres Sangihe akan kami tindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan penetapan dan penahanan oknum pejabat itu dilakukan berdasarkan laporan oknum ASN wanita. Hal itu dilakukan karena merasa keberatan dengan perlakuan tidak senonoh oleh SL kepada oknum ASN diruang kerjanya pada 21 September 2021 lalu. Dalam laporannya kepada penyidik, ASN ini mengaku telah mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan SL.