Chandra juga menyatakan belum bisa memastikan siapa yang memberikan perintah membuang jenazah korban ke sungai.
Sebab, itu semua kini masih didalami dan diselidiki oleh Puspom AD. “Kami akan segera dapatkan alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini,” ujarnya.
Chandra memastikan, proses hukum terhadap ketiganya akan dilakukan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu. Itu sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
“Siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana, akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan yang menjadi otak melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini,” ujar Chandra.
Dalam kasus ini, ketiga oknum TNI AD itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP. (ruh/pojoksatu)