
GORONTALOPOST.ID – Jumat (10/3), Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo, Kepala BPK (Balai Pelestarian Kebudayaan) Wilayah XVII, Sri Sugiharta S.S., M.P.A, berkesempatan untuk beraudiensi langsung dengan Asisten III Setda Provinsi Gorontalo, Bpk. Drs. Sutan Rusdi, Ak., M.M., CA, QIA di Kantor Gubernur Gorontalo. Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPK Wilayah XVII menyampaikan beberapa informasi terbaru terkait perubahan nomenklatur unit pelaksana teknis yang membidangi kebudayaan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Sugiharta menyampaikan bahwasanya dahulu terdapat dua UPT pusat, yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang menangani warisan budaya bendawi dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) yang menangani warisan budaya tak benda. Berdasarkan Permendikbudristek No. 33 Tahun 2022, kedua jenis UPT ini dilikuidasi dan diganti menjadi satu UPT, yaitu Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang menyatukan penanganan dua aspek warisan budaya (bendawi dan non bendawi) dalam satu kelembagaan. Dengan demikian, UPT BPCB yang ada di Gorontalo dan UPT BPNB yang ada di Sulawesi Utara sekarang diganti dan pengelolaan warisan budaya di kedua provinsi ini berada dalam satu manajemen di bawah BPK Wilayah XVII yang berkedudukan di Manado.
Menanggapi informasi tersebut, Sutan Rusdi memberikan ucapan selamat bertugas kepada Kepala BPK Wilayah XVII. Adapun terkait perampingan organisasi bidang kebudayaan di lingkungan Kemdikbudristek, Asisten III tetap berharap agar tidak menjadi hambatan dalam pelestarian kebudayaan di masa mendatang, khususnya di Gorontalo. Dalam hal ini, Sugiharta menambahkan bahwa walaupun kantor pusatnya berpindah ke Manado, tetapi kantor unit di Gorontalo (Eks. BPCB) tetap beroperasi untuk melakukan tugas di bidang pelestarian kebudayaan.
Selain bertemu dengan Asisiten III, pada hari sebelumnya Kepala BPK Wilayah XVII juga berkempatan untuk beraudiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Ir. Rusli W. Nusi, M.T, M.M. Selain memberikan informasi terkait perampingan organisasi UPT kebudayaan, Kepala BPK Wilayah XVII juga menyampaikan harapan kepada Kadisdikbud untuk terus mengawal dan memonitor implementasi PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) Provinsi Gorontalo yang telah berhasil disusun pada tahun 2018 yang lalu.
PPKD itu sendiri merupakan dokumen strategis yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Berdasarkan PPKD ini, diharapkan pemajuan kebudayaan di Provinsi Gorontalo dapat berjalan dengan baik sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.(tsa)