
GORONTALOPOST.ID – Ada potensi bencana besar. DPR RI disarankan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) baru yang rencananya bakal disahkan Selasa, 18 Januari 2021.
Pasalnya, jika disahkan, maka presiden selanjutnya yang akan menempati IKN dalam ancaman bahaya.
Itu dikarenakan lokasi Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang akan dijadikan IKN berpotensi bencana.
Demikian disampaikan Pengamat politik Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya diterima PojokSatu.id di Jakarta, Senin (17/1/2021).
“DPR harus tolak pengesahan RUU IKN. Ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara, maka bahaya dihadapi presiden dan jajaran pemerintah selanjutnya,” ujarnya.
Uchok Sky mengatakan, bahaya yang dihadapi pemerintah bukan ancaman peluru dari negara asing atau teroris.
Tetapi lahan gambut dan lahan yang berisi batubara yang berpotensi menghancurkan aset gedung-gedung perkantoran pemerintah.
“Lahan gambut itu mempunyai kencendurungan menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya aksidasi,” ungkapnya.