
GORONTALOPOST.ID – Kejagung minta majelis hakim memvonis mati terdakwa perkara dugaan korupsi PT ASABRI Heru Hidayat. Ditotal dari kasus Asabri dan Jiwasraya, negara dirugikan Rp23 triliun.
Dilansir dari Pojoksatu.id (jaringan Manado Post), kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat dari dua perbuatan pidana tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berulang-ulang yaitu Jiwasraya dan Asabri sebesar Rp 23.372.184.321.226.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa perkara dugaan korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat.
Disebabkan itu, majelis memutus sebuah perkara tidak semata-mata berdasarkan pada surat dakwaan.
Penegasan tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai respons atas duplik Heru Hidayat yang dibacakan dalam persidangan, Senin (20/12) lalu.
Dia mengatakan putusan hakim yang bersifat ultra petita dibenarkan berdasarkan hukum acara pidana, Pasal 182 ayat (4) KUHAP.
“Yang mengatur musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Artinya majelis memutus tidak semata-mata berdasarkan pada surat Dakwaan, namun juga berdasarkan atas segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang,” ujar Leonard dalam keterangannya.
Menurut Leonard, KUHAP memberi keleluasaan kepada hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatu yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa.