• Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Gorut
    • Boalemo
    • Sulawesi Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Metro Kota
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Publika
    • Gedung Putih
    • Wakil Rakyat
  • Artis dan Hiburan
Search
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
Logo
Sign in
Welcome! Log into your account
Forgot your password? Get help
Privacy Policy
Password recovery
Recover your password
A password will be e-mailed to you.
Sign in / Join
28.8 C
Gorontalo
Friday, March 31, 2023
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
type here...
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • PohuwatoBone BolangoGorutBoalemo

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • PublikaGedung PutihWakil Rakyat

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • PohuwatoBone BolangoGorutBoalemo

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • PublikaGedung PutihWakil Rakyat

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
Home Berita Utama
  • Berita Utama

Anda Punya Pecahan Rp100 Ribu? Coba Cek, Asli atau Palsu

By
Iswan Buka
-
24 May 2021 09:59 AM
0
230
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Petugas polisi mengamankan barang bukti uang palsu dan para tersangka di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021). Foto: ANTARA/Dedhez Anggara

    GORONTALOPOST.CO.ID – Jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu dengan jumlah mencengangkan. Empat orang tersangka pengedar uang palsu telah ditangkap, dengan barang bukti yang disita senilai Rp11,5 miliar lebih.

    “Empat orang kita (Polres Indramayu) tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu.

    Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur. Dijelaskan, empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

    “Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM,” tuturnya. Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

    Kemudian setelah didekati oleh anggota, kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.

    “Tersangka yang diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya,” kata Hafidh. Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11,5 miliar. Kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

    Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Kanada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura. Semua uang palsu.

    Berdasar pengakuan para tersangka, mereka sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari tahun 2020. Karena yang disita polisi Rp11,5 miliar, sisanya yaitu Rp12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas. “Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp24 miliar. Namun saat kita geledah hanya menemukan Rp11,5 miliar,” tuturnya.

    “Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam,” katanya. Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (antara/jpnn)

     

    • TAGS
    • Polres Indramayu
    • Uang Palsu
    • Dolar Amerika
    • Dolar Singapura
    • Jawa Barat
    • Hukum Seumur Hidup
    • Denda
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Previous articleAkhir Liga Inggris: City Juara, Fulham Degradasi, Kane Top Skorer
      Next articleGubernur Gorontalo Rusli Habibie Minta Maaf
      Iswan Buka
      http://gorontalopost.jawapos.com

      RELATED ARTICLESMORE FROM AUTHOR

      Briptu Ruli Firmansyah Ajudan Kapolda Gorontalo Tewas Tertembak di Dalam Mobil

      Kepala BPK Wilayah XVII Lakukan Rangkaian Kunjungan Kerja ke Provinsi Gorontalo

      Dibongkar Netizen, Eks Pejabat Pajak Punya Perumahan Elit di Manado?

      Gorontalo Post

      Jl. Tribrata kelurahan Ipilo
      Kec. Kota Timur,
      Kota Gorontalo, Gorontalo.

      Facebook
      Instagram
      Twitter
      Youtube

      About Us

      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber

      Popular Category

      • Pohuwato62
      • Berita Utama897
      • Artis dan Hiburan402
      • Kesehatan52
      • Ekonomi & Bisnis457
      • Politik1

      Editor Picks

      Perseteruan Kembali Memanas, Nikita Mirzani Sampaikan Ancaman ke Hotman Paris

      31 March 2023 05:54 AM

      Pemerintah Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati Wajib

      31 March 2023 05:34 AM

      Add Gorontalo Post to your Homescreen!

      Add