GORONTALOPOST.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram melihat anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan. Dia meminta anggota tersebut dimutasi dari lingkungan Polda Metro Jaya. Sebuah rekaman video yang diunggah di akun @kapoldametrojaya memperlihatkan Irjen Fadil Imran yang sedang berbicara di hadapan sejumlah anggotanya pada rapat mingguan Kamtibmas Polda Metro Jaya. Fadil menyoroti kasus yang terjadi di Polsek Pulogadung. "Tadi malam kita dihebohkan lagi sama anggota Polsek Pulogadung yang aneh-aneh. Orang melapor bukannya dilayani, tapi yang terjadi justru menyakiti hati masyarakat," kata Fadil seperti dikutip dari akun @kapoldametrojaya, Rabu (15/12). Fadil mengatakan, meminta Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Bidang Propam Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada anggota tersebut. "Ini saya minta Pak Irwasda, Kabid Propam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) ini tolong ditertibkan," ujar dia. Fadil mendesak, Propam segera menggelar sidang etik untuk anggota Polsek Pulogadung tersebut. Tak tanggung-tanggung, Fadil meminta agar anggota tersebut tak lagi bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya. "Saya minta ini yang Jaktim segera fokus lakukan sidang disiplin, tuntut dia untuk mutasi tour of area keluar dari Polda Metro Jaya," ujar dia. Fadil mengatakan, kasus di Pulogadung juga dijadikan sebagai pembelajaran kepada anggota Polda Metro Jaya lainnya agar selalu menjaga nama baik institusi Polri. "Saya sayang sama anda, tapi kalau anda tidak sayang sama dirimu sendiri, saya akan perlakukan anda seperti itu. Catat betul ini ya, ke depan jika ada anggota yang masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi tour of area," tandas dia. Sebelumnya, viral seorang wanita melapor karena menjadi korban perampokan. Namun saat lapor polisi, korban justru malah diminta pulang dan dinasihati oleh polisi. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan, kronologi awal viralnya laporan korban dugaan percurian ditolak. Menurutnya, saat itu petugas tidak bermaksud memarahi korban. Di mana diketahui korban bernama Meta. "Jadi pada 7 Desember 2021, pukul 20.00 WIB. Sebenarnya tidak dimarahi mas, hanya oknum tersebut sempat berbincang tentang ATM korban terlalu banyak, sekaligus menjelaskan kalau memiliki ATM banyak, maka administrasinya mahal dan mengatakan seperti itu" katanya kepada merdeka.com, Senin (13/12). "Sudah bu tenangin diri saja di rumah, kalau kejadian begitu bingung juga nyarinya, susah nyarinya," sambungnya mengikuti ucapan petugas kala itu. Katanya, kala itu korban tetap dilayani dengan baik yakni menerima laporan kehilangan harta benda oleh SPK Polsek Gadung dengan nomor STLK 111/ STLK/XII/2021/ Sek PG. "Untuk surat tanda lapor kehilangan barang/surat sudah dibuat, yang belum saat itu belum dibuat Laporan Polisi nya karena ibu terburu buru, LP dibuat tanggal 11 Desember 2021 di Polres Jakarta Timur," katanya. Namun, katanya, yang membuat korban tersinggung adalah perkataan anggota tersebut. Sehingga korban meviralkan kejadian itu di media sosial. "(Kesal karena oknum bukan ditolak) Betul sekali, yang kemudian ibu merasa dengan omongan oknum tersebut 'tinggal di rumah saja" dalam arti disuruh pulang atau ditolak laporannya," ujarnya. Erwin mengaku, kejadian itu ia baru ketahui usai Kapolsek Pulogadung memberitahunya. Setelah itu muncul video itu di media sosial hingga viral. "Saya tugaskan Propam untuk menyelidiki dan beberapa saat kemudian mereka melapor ada indikasi kuat oknum tersebut melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga langsung saya mutasi saat itu juga ke Polres untuk diperiksa intensif, dan saat ini masih didalami dan masih diperiksa Propam Polres Metro Jaktim," pungkasnya.(merdeka/liputan6)