GORONTALOPOST.ID - Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN digugat oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya mantan Ketua Umum (Ketum) Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Dilansir dari Pojoksatu.id, selain Din Syamsuddin, UU IKN digugat juga oleh Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani.
Para tokoh itu akan melayangkan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.
Para penggugat UU IKN, Din Syamsuddin, Faisal Basri, Azyumardi Azra, Agus Pambagio, dan Jilal Mardhani punya strategi masing-masing sebelum melayangkan gugatan ke MK.
Din Syamsuddin misalnya, akan mengajukan gugatan ke MK setelah regulasi ini diteken Presiden Jokowi.
Landasan gugatannya ke MK karena dia menilai tidak ada urgensi sama sekali untuk mengesahkan UU IKN.
Din juga menyinggung soal kondisi pandemi Corona yang menyengsarakan rakyat, serta utang pemerintah yang bengkak.
Dengan alasan-alasan itu, kata dia, pemindahan IKN tidak penting.
“Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” tegasnya.
Sedangkan Faisal Basri, Azyumardi Azra, Jilal Mardhani dan Agus Pambagio akan melayangkan gugatan setelah menyebar petisi yang meminta Jokowi dan Ma’ruf Amin meneken pakta integritas proyek pemindahan ibu kota. Petisi ini telah muncul di laman Change.org.
Kata Faisal, petisi ini penting jika di kemudian hari, Jokowi dan pemerintahannya gagal melanjutkan proyek raksasa tersebut, mereka harus mau bertanggung jawab.
“Jika petisi ini kemudian ditandatangani banyak orang, maka bisa menjadi masukan untuk kami judicial review,” ucap Faisal dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch, kemarin.
Dalam petisi itu, Faisal menyebut pemerintahan sembrono dan tergesa-gesa mengambil kesimpulan pemindahan IKN. Karenanya, pakta integritas menjadi penting layaknya dokumen yang diteken pengambil kebijakan, dan pihak terkait sebelum mengambil keputusan pelaksanaan suatu proyek agar bebas korupsi.
“Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan, karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan,” ujar Faisal.